Unit Resmob Polres Tomohon Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen III
Manado – jurnalpolisi.id
Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan dua pria pelaku penganiayaan yang terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di wilayah Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, pada Minggu (4/9/2022) malam, sekitar pukul 23:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku berinisial PM (36) dan DP (40), warga Kelurahan Kakaskasen III. Keduanya ditangkap beberapa saat usai kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/9) siang, di Mapolda Sulut.
Kedua pelaku diketahui menganiaya seorang pria bernama Gavin (19), warga Kelurahan Kakaskasen II. Malam itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pulang. Kemudian terdengar suara seseorang yang ‘bakuku’ (berteriak-teriak) dari dalam mobil yang melintas di sekitar TKP.
“Korban dan temannya pun berhenti, dan tak lama kemudian kedua pelaku muncul dari lorong setapak di dekat TKP. Kedua pelaku pun menduga bahwa korban lah yang berteriak-teriak. Keduanya lalu menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong beberapa kali, meskipun korban sudah menjelaskan bukan dirinya yang berteriak-teriak,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam di bagian wajahnya, melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon, beberapa saat usai kejadian. Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Humas Polda Sulut)