Tindak Lanjuti Intruksi Kapolri dan Kapoldasu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Amankan 1 Unit Mesin Game Ikan Ikan

Pancur Batu –  jurnalpolisi.id

Unit reskrim Polsek Pancur Batu terus menginplementasikan intruksi Kapolri dan Kapolda Sumut tentang pemberantasan judi tanpa pandang bulu di wilayah masing masing.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH gencar melalukan rajia ke sejumlah lokasi lokasi yang dianggap kerap dijadikan sebagai lokasi perjudian.

Patroli Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama tim opsnal pun berbuah manis pada Sabtu 24 September 2022 Pukul 14.00. Saat melakukan Patroli, Kanit Reskrim pun akhirnya melihat adanya sebuah mesin judi tembak ikan yang beroperasi di sebuah lokasi yang kerap di sebut sebut dengan nama Nirwana B yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Tak membuang waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH bersama tim Opsnal pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi saat itu juga dan berhasil mengamankan 3 orang yang sedang asyik bermain game ikan ikan bersama seorang perempuan penjaga meja.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Amir Sitepu,SH saat di konfirmasi sabtu 24 september 2022 pukul 16.00 Wib membenarkan penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Pancur Batu tidak akan memberi ruang dan pergerakan bagi pelaku perjudian, sesuai dengan instruksi Pak Kapolri dan Pak Kapolda Sumut semua jenis perjudian harus di tindak tegas tanpa pandang bulu. Saat patroli kami dapat informasi ada perjudian dan kami cek benar adanya, maka dari itu kami amankan 1 unit meja game ikan bersama 4 orang yang sedang bermain di meja game tersebut,” Tutur Amir Sitepu yang juga Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Dijelaskan Kanitres Akp Amir Sitepu bahwa ke empat tersangka yakni, DL (27), MF (24), PS/ Penjaga Mesin (28), dan TP (37). Tiga pria pemain dan satu orang perempuan penjaga koin. Saat ini masi dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Pancur Batu.

“Selain 4 orang tersangka, kami juga amankan 1 unit meja mesin ikan, chip dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000, Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang mau melaporkan tentang adanya perjudian,” Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut. (Kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *