Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curat Di Plaza Bandar Jaya
September 29, 2022
Lampung Tengah – jurnalpolisi.id
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Plaza Bandar Jaya,Lampung Tengah (Lamteng). Rabu (28/9/22).
Pelaku HF (24), warga Bandar Jaya Timur, dan DN (43) warga Bandar Jaya Barat, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng, merupakan residivis kasus Narkoba, sementara satu pelaku lainnya DPO.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku atas laporan korban Handoyo bahwa barang jenis besi miliknya hilang dari gudang yang berada di Kp. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar,pada (15/9/22) lalu.
‘’Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah,’’jelasnya.
Korban, sambung Kasat Reskrim, baru melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke polisi, pada Senin (26/9/22).
“Sebelumnya, sore hari kedua pelaku telah menggambar situasi lokasi. Selanjutnya, satu pelaku lainnya menjalankan aksinya,”kata Kasat Reskrim.
Setelah ketiganya berhasil masuk kedalam gudang, lalu mencuri beberapa lembar besi plat kemudian barang curian tersebut, dituntun oleh ketiga pelaku menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku, ” ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan,Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
‘’Kini kedua pelaku HF dan DN telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,’’ungkapnya.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Jaini/Rls)