Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

September 24, 2022

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Lagi-lagi pekerja pers di Kota Tidore provinsi Maluku Utara diduga mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya.

Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi korban Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara.

Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 15.10 WIB Mahmud Marhaba berbincang langsung dengan korban yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Kepada Mahmud Marhaba, Nurkholis menceritakan kronologi bagaimana dirinya mendapat perlakukan kasar, dipukul oleh kerabat Wakil Walikota Kota Tidore. Lebih parah lagi wajah korban dicengkram oleh Wakil Walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan tersebut.

“Ini benar-benar keterlulan apa yang dilakukan pejabat public,” ungkap Mahmud melalui rilis yang dibagikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS yang berada di 25 provinsi.

Tindakan yang dipandang menghambat pekerjaan wartawan itu bermula Nurkholis pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, membuat opini dengan judul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”. Tulisan itu mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu, 28 Agustus 2022 malam.

Bagi Nurkholis, pernyataan ini kontras dengan polusi debu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga, hingga komitmen yang disampaikan pemerintah saat rapat pada Jumat pagi di Kantor Wali Kota Tidore: relokasi atau konversi bahan bakar dari batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurkholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemko dan PLTU.

Selama tiga jam Nurkholis menyelesaikan tulisan opini itu dan menayangkannya ke di website media online cermat.co.id. Bahkan tulisan yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya itu marah dibagikannya di beberapa grup whatsapp dan akun media facebook miliknya.

Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung dari Wakil Wali Kota Tidore, Usman Sinen, datang ke kediaman mertuanya di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta agar menghapus tulisan dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, tapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga. Padahal dalam kenyataannya Muhammad Sinen diundang kapasitas sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

“Penyampaian berupa ‘menghirup debu batubara dapat pahala’ hanyalah candaan alias tidak serius,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Usman. Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.

Anehnya, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya. Ari diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya dan mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun, Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.

Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.
Nurklholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.

Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanayak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak polisi.

“Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang,” kata Nurkholis mengutip penyataan Ari saat itu.

Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres. Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk merelainnya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

“Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penajara tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.

Atas kejadian itu. Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Sayangnnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional.

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

“Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,” tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut.*

Loches Ather Simanjintak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *