Segini Besaran Korupsi Yang Dilakukan Eks Bendahara PMD Tual, Jaksa Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Kota Tual  –  jurnalpolisi.id

Mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Pemerintah Kota Tual, lagi-lagi tersandung kasus korupsi setelah Kejaksaan Negeri Tual`Kamis 07 September 2022 menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon

Sementara, berdasarkan pada hasil rilis Jurnal Polisi.id sebelumnya Kamis (04/08/2022) saat penyerahan tahap dua yang dilakukan Kanit 3 Sat Reskrim Tipikor Polres Tual`Ipda Norlensa Pattinama bahwa terdakwa ‘SJ diduga merugikan negara sebesar Rp. 453.949.800,00

“Kami Kejaksaan Negeri Tual telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa ‘SJ terkait Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Tual, Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual Rendra Taqwa Agusto S.H di Tual Kamis (15/09)

Kata Taqwa, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, berpendapat bahwa kepada terdakwa dilakukan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hal tersebut menurutnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun juga, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“Kasus ini sudah berhembus pada Tahun 2019, dan saat itu yang bersangkutan ‘SJ masih menjabat sebagai Bendahara pada Dinas PMD Kota Tual,”ujar Kasi Intel Kejari Tual Rendra Taqwa Agusto S.H

“Jadi yang bersangkutan ini, diduga melakukan kegiatan fiktif, pada beberapa kegiatan-kegiatan kedinasan lainya,”sambungya

Sementara ditempat yang sama, warga yang berada di Kota Tual maupun Maluku Tenggara tetap optimis mendukung Kejaksaan Negeri Tual dalam memberantas kasus korupsi yang merugikan negara.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *