SBPKS-GSBI PT. MPHS Papua Barat Menggelar Aksi Demo di Depan Mill PT. MPHS Manokwari Papua Barat.
Manokwari – jurnalpolisi.id
SBPKS-GSBI Medco Papua Hijau Selaras PT. MPHS hari ini melakukan aksi Demo di depan Mill PT. MPHS Manokwari Papua Barat, sejak Sabtu 17/9/2022 Aksi para buruh tersebut dilakukan di depan Mill PT. MPHS mulai dari pukul 09.30 – 12.30 Wit, dimana dalam aksi ini, perwakilan pengurus SBPKS-GSBI PT. MPHS meminta berdialog langsung dengan perwakilan perusahaan pusat Jakarta, sebab selama ini dialog dengan perwakilan PT. MPHS Manokwari sudah sering di lakukan tetapi tidak ada keputusan.
Kata, Manoa Koyani ketua SBPKS-GSBI PT. MPHS, Setelah ditunggu hingga pukul 12.30 WIT kepastian dari managemen pusat Jakarta tidak juga datang sehingga SBPKS-GSBI PT. MPHS memutuskan terus melakukan Aksi pemogokan hingga pihak perusahaan pusat Jakarta datang dan menemui serikat buruh untuk berdialog.
Lanjut Manoa, hingga pukul 12.30 WIT pihak perusahaan pusat Jakarta tidak juga ada kepastian untuk bertemu dan berdialog kami memutuskan menghentikan aktivitas baik di pabrik, kantor dan lapangan dan portal kami tutup” Tegas Manoa.
Selain itu “manoa” juga menjelaskan, Dalam Aksi demo itu sekitar 500 Karyawan PT. Medco The Capitol Group yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (SBPKS) melakukan Aksi demo dan Mogok kerja itu.
PT. Medco Papua Hijau Selaras adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan juga Mill yang berkedudukan di Gd. Capitol Jl. Prajurit KKO dan Harun No. 16 Senen, Jakarta Pusat 10410
Sementara PT. MPHS Papua Barat ada di Jln. Trans Manokwari-Sorong Desa Sidey Jaya SP IX Distrik Sidey, Manokwari Papua Barat, Telp: (021)-29951628 Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Adapun tuntutan dalam aksi SBPKS-GSBI PT. Medco Papua Hijau Selaras adalah:
1. Mengembalikan dana bakti orang tua, dan dana pendidikan sesuai dengan perjanjian antara management Capitol pada saat take over dengan karyawan;
2.Tunjangan masa kerja bagi seluruh karyawan;
3. Meminta kenaikan uang makan;
4. Penggajian karyawan Non Staff harga mati tanggal 3, terkecuali tanggal 3 jatuh hari Sabtu dan Minggu, sesuai dengan hasil kesepakatan yang ditandatangani antara karyawan dan GM di atas materai per tanggal 27 November 2021;
5. Meminta kejelasan terkait status karyawan yang masa bekerjanya sudah melewati batas pengajuan dan sudah memenuhi syarat 3 (tiga) Bulan berturut-turut;
6. Meminta kejelasan terkait status karyawan yang di mana diaturan PP No.35 tahun 2021 hanya ada 2 (dua) kategori status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
7. Memberikan kompensasi bagi karyawan PKWT yang masa kontaknya sudah berakhir sesuai dengan aturan PP No. 35 tahun 2021 pasal 15;
8. Menuntut perusahaan membayarkan lemburan karyawan yang melakukan perjalan ke Bintuni sesuai dengan aturan PP No. 35 Pasal 29 yang di mana pembayaran harusnya lemburan digantikan secara premi;
9. Tidak lagi mendatangkan tenaga kerja dari luar, kecuali yang punya keahlian khusus;
10. Mengevaluasi kembali terhadap mandor-mandor yang telah melaksanakan tes Cadet;
11. Pengadaan alat pelindung diri (APD) yang di mana baru satu kali pengadaan (5 tahun yang lalu) di mana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sudah diatur dengan aturan 3-6 bulan dilakukan pergantian;
12. Menolak surat edaran dari HRD terkait SK Dereksi yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.
(Buce JPN)