Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Kelurahan Kalampangan

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/9/2022) pagi.

“Pada Hari Senin kemarin (26/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, kami bersama Unit Reskirm Polsek Sabangau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (28), yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

Tersangka MS itu pun diringkus petugas pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba menerangkan dari hasil penangkapan tersangka di tempat itu, petugas pun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Barang bukti utama kami amankan, yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 (enam koma satu tujuh) gram,” terangnya.

“Yang mana kedua puluh empat paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip berukuran kecil, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka MS,” tambahnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, seunit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan Tersangka MS pada rumah kediamannya di kawasan tersebut, yang kini seluruhnya telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Kompol Asep.

Dirinya pun menegaskan, tersangka itu pun kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka MS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep.

Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud saat ditanya perihal penangkapan MS. Dirinya membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Iya, kemarin inisial MS di tangkap di Kalampangan”.kata Ali.

Saat ditanya, apakah penangkapan MS itu ada kaitannya dengan penangkapan pria berinisial RI yang ditangkap beberapa waktu lalu atas dugaan kepemilikan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu seberat 1.1 gram?

Ali mengatakan itu masih dalam tahap pengembangan satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

“Kalau masalah itu masih dikembangkan sama sat narkoba polresta. Untuk sementara MS masih pemain tunggal”.pungkasnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *