Satresnarkoba Melalui Unit III Membekuk Tersangka Pengedar Narkotika Berjenis Sabu di Karah, Surabaya

Surabaya – jurnalpolisi.id 

Unit III, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Karah, Jambangan Surabaya pada, Kamis 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Pengedar yang juga berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) itu diketahui berinisial
GFJ (33) asal Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka penyalahgunaan Narkotika berjenis sabu yang dilakukan oleh tersangka GFJ ini diketahui oleh anggota pada 04 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

“Dia (pelaku) kita amankan saat berada dirumah Karah. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan telah di dapati barang bukti tersebut diatas berupa 3 paket plastik transparan yang diduga Narkotika berjenis sabu,” (2/9/2022)

Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu itu berat keseluruhan 64,86 gram beserta bungkusnya.
Polisi juga menyita kotak vapor, 3 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 ATM, dan HP.

Dari hasil keterangan Tersangka bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama AR (DPO), dengan cara diranjau.

Mereka meranjau didaerah Rabesan Bangkalan Madura, yang awalnya sebanyak 1 paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi 9 paket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.

Lalu Sabu tersisa 3 paket plastik yang ditemukan petugas polisi sewaktu tersangka tertangkap. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *