RANPERDA P-APBD TA. 2022 Humbahas Disetujui
Humbahas – jurnalpolisi.id
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(P-APBD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi disetujui
Menjadi PERDA pada Rapat Paripurna DPRD Humbahas Kamis, 29/9/2022.
Perda ini disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan 2022 melalui Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, termasuk saran, usul dan pendapat pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-Fraksi pada rapat pimpinan dan Ketua Fraksi-Fraksi.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, SH dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, SH MH.
Setelah Ranperda disetujui bersama antara Pemkab Humbang Hasundutan dan DPRD, Wakil Bupati Oloan P Nababan, SH, MH dalam sambutannya mengatakan: Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Ranperda tentang P-APBD, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbahas, nota jawaban Bupati Humbahas atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD dan pembahasan badan anggaran DPRD.
“Setelah melalui tahapan ini, ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD tahun 2022,” ujarnya.
Dikatakannya, banyak usulan, masukan, saran termasuk himbauan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini. Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja pada program dan kegiatan yaitu dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sampai dengan tahun anggaran berakhir.
“Tentu masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum ditampung pada Ranperda P-APBD. Ini semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia. Kedepan, melalui sinergitas yang baik antara seluruh stokeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Humbahas juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi Gubsu akan disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD tahun anggaran 2022 oleh Bupati Humbang Hasundutan,” jelasnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Sekda, Drs. Tonny Sihombing, Kabag Sumda Polres Humbahas, Kompol FM Tarigan, Kasi BB Kejari Humbahas IA, Lubis SH, Pabung 0210/TU wilayah Humbahas, Mayor Ojak Simarmat, para Asisten dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Humbahas.(As.JPN.Hh).