Polsek Tirtayasa Monitoring Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng Kemasan
September 3, 2022
SERANG – jurnalpolisi.id
Polsek Tirtayasa Polres Serang melalui Bhabinkamtibmas Bripka R. Fikri, melaksanakan giat monitoring Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng Kemasan di Toko Sembako Pasar Tirtayasa Kec. Tirtayasa Kab. Serang. Sabtu (03/09/2022) pukul 09.30 WIB.
Pada kesempatan tersebut Bripka R. Fikri, melakukan monitoring di Toko Sembako Pasar Tirtayasa. Ia mengecek Ketersediaan dan harga minyak goreng di Toko Sembako Pasar Tirtayasa.
“Toko Sembako mempunyai ketersediaan minyak goreng kemasan 1 Liter dengan harga Rp.14.000,- dan minyak goreng Curah 1 Liter dengan harga Rp.11.500,-” terang Bripka R. Fikri.
Sementara Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi, SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
“Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,” tegas Kapolsek Tirtayasa.
(Humas Polsek Tirtayasa)
Polsek Tirtayasa Polres Serang melalui Bhabinkamtibmas Bripka R. Fikri, melaksanakan giat monitoring Ketersediaan Stok dan Harga Minyak Goreng Kemasan di Toko Sembako Pasar Tirtayasa Kec. Tirtayasa Kab. Serang. Sabtu (03/09/2022) pukul 09.30 WIB.
Pada kesempatan tersebut Bripka R. Fikri, melakukan monitoring di Toko Sembako Pasar Tirtayasa. Ia mengecek Ketersediaan dan harga minyak goreng di Toko Sembako Pasar Tirtayasa.
“Toko Sembako mempunyai ketersediaan minyak goreng kemasan 1 Liter dengan harga Rp.14.000,- dan minyak goreng Curah 1 Liter dengan harga Rp.11.500,-” terang Bripka R. Fikri.
Sementara Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi, SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
“Kepada distributor dan pedagang kami himbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertingi (HET). Kalau kedapatan akan kami tindak,” tegas Kapolsek Tirtayasa.
(Humas Polsek Tirtayasa)