Polresta Palangka Raya Kerahkan Polsek Pahandut Pam Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata
Palangka Raya – jurnalpolisi.id
Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan personel Polsek Pahandut guna melakukan pengamanan (pam) berlangsungnya sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (30/9/2022) dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan PN Palangka Raya terkait sidang pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa tanah yang bertempat di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Ipda Bahtiar selaku perwira pengendali pengamanan (pam).
Ipda Bahtiar bersama personel pun melakukan (pam) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut.
“Dalam sidang ini, pihak Hakim Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaan sidang setempat kepada pihak penggugat dan pihak tergugat,” tuturnya.
“Lalu juga akan dilakukan pembacaan keputusan dari Hakim Ketua Pengadilan Kota Palangka Raya terkait objek perkara, serta penunjukkan batas tanah dan tata letak milik penggugat dan tergugat,” lanjutnya.
Berlangsungnya sidang tersebut turut dihadiri juga oleh Hakim Ketua, Boxgiy Agus Santoso S.H., M.H., Hakim Anggota, Doni Hardianto, S.H., M.Hum. dan Sumaryono, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Bobi, yang berlangsung hingga pukul 09.30 WIB.
“Alhamdulillah kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata yang berlangsung pada hari ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Bahtiar. (pm)(RP_P86)