Polres Purbalingga Amankan Pelaku Rudapaksa Gadis Di Bawah Umur.
September 10, 2022
PURBALINGGA – jurnalpolisi.id
Kasus persetubuhan kembali terjadi di kabupaten BB Purbalingga, kali ini menimpa seorang anak pelajar di bawah umur asal Desa Kasih, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, Jateng. Pelaku merupakan tetangga Korban yang saat ini sudah diamankan Polisi berikut barang buktinya untuk menjalani proses hukum.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. yang merupakan sepupu dari pelaku,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio dalam konferensi pers, Jum’at (09/09/2022) siang.
Disampaikan Pujiono bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.
lanjut Wakapolres, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa (30/8/2022).
“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tandasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
Pewarta : ansor ( jpn )