Polisi Sikat Sopir dan Truk, Bermuatan BBM Pertalite Bayung Iligal

TEBO – jurnalpolisi.id

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dalam pres rilisnya mengatakan, bahwa tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Truk yang membawa bahan bakar minyak (BBM) Pertalite Bayung, setelah dilakukan penyelidikan hasilnya diamankan 2 orang yang merupakan Sopir dari Truk Bernopol BH 8070 KU.

” Dari tangan keduanya, di amankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Truk yang bermuatan 16 Drum 8 Tedmon yang isinya10.000 liter BBM ilegal dengan jenis Pertalite Bayung. ” Jelas Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Rabu (31/08/2022), kemarin.

Peran mereka, sebut Kalolres, bahwa inisial ER berperan mengemudikan Truk dari Daerah Bayung Bulian Kabupaten Batanghari, kemudian inisial YP berperan mengemudikan Truk dari Bulian menuju ke Kabupaten Bungo.

” Atas perbuatan kedua tersangka di kenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang migas, kemudian pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHP guna penyelidikan lebih lanjut tersangka di amankan di Mapolres Tebo. ” Ujar Kapolres Tebo.

Lanjut AKBP Fitria Mega, Polres tebo masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik BBM tersebut, untuk mendalami itu kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolres Tebo.

Aksi ER (24) dan YP (39) warga Sungai Tebang Kecamatan Sepenggal Pintas, selundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Bayung, Musi Banyuasin digagalkan oleh Polres Tebo setelah dilakukan pengintaian.

” Miyak yang diketahui berasal dari Sumur Bor ilegal ini, di selundupkan sebanyak 8 kali oleh kedua pelaku, minyak hasil sulingan secara ilegal ini rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo melalui jalur darat. ” Sambung Kapolres.

Masih menurut Kapilres AKBP Mega, Kedua kurir ini diamankan pada Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Mengumpeh Kecamatan Tengah Ilir, setelah Anggota Polres Tebo mendapat informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan pengangkutan Pertalite dari Bayung.

” YP mengaku sudah 8 kali membawa minyak Bayung ke kabupaten Bungo dan dirinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per sekali mengantar minyak ilegal tersebut. “Pungkas AKBP Fitria. (mides)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *