PN Stabat Gelar Sidanag Prapid Perdana Atas Pemohon Zulihartono.SH Dan Termohon Polres Langkat

Langkat  –  jurnalpolisi.id

Sidang Prapid (Pra pradilan) atas pemohong Anggota DPRD Kabupaten Langkat Zulihartono.SH dari Faksi NasDem dengan termohon Polres Langkat, Senin (26/9/2022) di gelar pengadilan negeri (PN) dengan hakim tunggal Kurniawan.SH.MH dengan agenda masing-masing penyerahan berkas indititas Penasehat hukum.Ruang sidang dipadatai keluarga dan masyarakat memberikan semangat dan suport kepada Zulihartono.SH selaku pemohon Prapid.

Usai sidang tim Pengacara pemohon Muhammad Arrasyid Ridho.SH.MH dan Marganda Sitorus.SH menggelar temu prers pas didepan pintu ruang sidang Ridho mengucapkan terimakasi kepada rekan-rekan media yang tetap membantu mengawal proses permasalahan yang di alami oleh Pak Zulihartono.

Pada hari ini kita agenda sidang pertama permohonan pra pradilan yang telah kita ajukan.Tadi pada sidang pertama sudah dilakukan pemeriksaan indititas para pihak pihak Surat kuasa dan KTA.Kemudia disepakati cot kalender agenda selanjutnya prosese Pra Pradilan.Dimana agenda hari ini juga penyerahan jawaban yang diberikan kepada hakim dari termohon, kata Ridho.

Dan sesuai cot kalender besok, Selasa (27/9/2022) diagendakan replik dari kita pemohon dan dilanjutkan dihari Rabu (28/9/2022) adalah duplik termohon dan saksi dan ahli dari pemohon.Pada hari Kamis agenda akan dilanjutkan saksi dan ahli dari termohon, kemudian hari Jumat kesimpulan serta terakhir hari Senin putusan.

Kembali pada kesempatan ini Ridho selaku Penasehat Hukum pemohon menegaskan bahwa kami keberatan atas penetapan tersangka atas Bapak ZuliHartono, karena beliau diduga atau dituduh melakukan tidak pidana 160 KUHPidana yaitu penghasutan.

Dimana semua proses penyidik dari mulai penyelidikan san kepenyidikan , kami menilai tidak sesuai prosedur dan kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.Kemudian Bapak Zulihartono ditetapkan sebagai tersangka sebgaimana pasal 160 KUHPidana penghasutan.Disini penyidik tidak melihat sisi hak imunitas yang dimiliki oleh Bapak Zulihartono.

Dimana penetapan tersangka yang diberikan kepada bapak Zulihartono pada saat beliau melakukan pungsi dan tugasnya sebagai anggota DPRD.Jadi anggota DPRD ini mempunyai hak imunitas mreka dilindungi oleh UU, sehingga tidak dibenarkan ditetapkan sebagai tersangka, pungkas Ridho (kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *