Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP
Agam Sumbar– jurnalpolisi.id
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wilayah se-Indonesia menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP”
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (27/9/2022). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.
“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP.
Untuk Sumatera Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.
Dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan akademisi.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” lanjut Kakanwil.
KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.
Karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar berpesan agar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan.
Diharapkan dengan adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kirab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif.
Tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.ujarnya( Syafrianto Kabiro Agam)