Penggrebekan Judi Dadu di Kebun Singkong.
Pati, jurnalpolisi.id
28-09-2022 Unit Reskrim Polsek Gembong bersama Piket SPKT telah melakukan penggerebekan tempat yang digunakan untuk perjudian jenis dadu. ( 28/09/22)
Bedasarkan Informasi dari warga desa Wonosekar Kecamatan Gembong, bahwa di tengah kebun ketela ada perjudian Dadu. Informasi ditindak lanjuti oleh Polsek Gembong dan lakukan penggerebegan. Ketika Petugas dari Polsek Gembong datang untuk melakukan Penangkapan Para pelaku tersebut melarikan diri meninggalkan TKP.
Petugas berhasil mengamankan satu Pelaku inisial SW ( 55 tahun) Laki-laki asal dukuh Selorejo Desa Gembong, Rt 01 Rw 14, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati (selaku penombok /Pemasang taruhan). Sedangkan satu bandar dan lima penombok lainya berhasil melarikan diri .
Kapolres Pati lewat Kasi Humas AKP Pujiati, S.Sos menerangkan secara tertulis bahwa ,pada waktu dan tempat tersebut di atas unit reskrim Polsek Gembong beserta Piket SPKT telah melakukan penggerebekan tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis dadu, namun saat akan dilakukan penangkapan para pelaku melarikan diri dan hanya seorang pelaku yang tertangkap an. SW, selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu dibawa ke kantor Polsek Gembong untuk proses lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan Uang tunai Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan beberapa alat perjudian Dadu.
AT/Red