PAD OH PAD Pada Kemana Kamu, Sejak Tahun 2018

Aceh Tenggara – jurnalpolisi id

Dari perbatasan Lawe Pakam hingga Rumah Bundar,Kebersihan, parkir, pedagang kelontong,toko bangunan, perhotelan, Rumah Makan Pertasop, Indomaret,Tower, listrik, Kilang Padi juga Panglong dan tempat Wisata, Bank BPD, Bank Syariah Indonesia, semua itu bertabur di Aceh Tenggara dugaan semua menyetor ke-kas Daerah

Sejak tahun 2018 hingga saat ini tahun 2022 , di duga tidak jelas realisasinya, padahal petugas pemungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari masing-masing Dinas telah di beri tugas berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku

Baru-baru ini Beberapa tukang Parkir di pinggir Jalan Raya di konfirmasi media jurnalpolisi dengan media Baranews (9/9) menjelaskan, parkir tersebut menyetor setiap hari sebesar Rp, 20.000,- rata-rata, kepada petugas Dinas Perhubungan Aceh Tenggara, dan ada juga penyetor perbulan sebesar Rp 220.000,- kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan dan ada juga petugas dari Dinas kebersihan, di pungut perhari dan juga perbulan, kutipan harian sebesar Rp 2000,- tanpa bukti ditinggalkan, kalau bulanan di kutip sebesar Rp 25.000,- dan ada juga 20.000,- berkwitansi

Supian Sekedang praksi Pisau Mesalut Komisi A Partai DEMOKRAT saat di konfirmasi (21/9) menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sejak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2022 ini tidak jelas keberadaannya, kalau kita kalkulasikan dari parkir saja dalam satu hari saja di seputaran kota dugaan kita mencapai sebesar Rp 2.000.000,- belum lagi parkir di perbatasan,terminal, dan pekan-pekan, atau lagi yang lainnya, semua itu kemana uangnya, jelasnya

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tenggara Zahrul saat di temui awak Media ini dan media Baranews (Sukardi) juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LPK ( jul Kariawan) di ruang kerjanya (14/9) mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Januari hingga Agustus telah tercapai 33,2% ,yang bersumber dari, Parkir pinggir jalan raya, parkir Pekan di Empat Kecamatan, parkir perbatasan Lawe pakam dan parkir di terminal terpadu

Parkir di pinggir jalan raya di koordinir oleh Malik, karena dia yang di tugaskan dari Dinas Perhubungan, kalau bukan dia berarti itu kutipan ilegal alias pungutan liar, apalagi ada kutipan uang parkir ke Ruko- Ruko perbulan, itu tidak ada perintah atau di keluarkan surat tugas, tandasnya

Berdasarkan bukti kwitansi berstempel Dinas Perhubungan Aceh Tenggara mengenai pembayaran uang parkir di Ruko – ruko di temukan awak Media ini sebesar Rp 50.000,- Rp 70.000,- nama penerima berinisial (M) itu tidak pernah di beri surat tugas (Ilegal) tambah Kadis Perhubungan Aceh Tenggara

Liputan Hamidan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *