Ngangsu Solar Pakai Jerigen,Erte Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

SRAGEN – jurnalpolisi.id

Lantaran bermain pembelian BBM bersubsidi secara ilegal, seorang pria warga Gesi berinisial D alias erte ditangkap petugas Satreskrim Polres Sragen.

Pelaku tertangkap petugas setelah membeli solar sebanyak 6 jerigen, masing masing jerigen berkapasitas 30 liter, di sebuah SPBU kecamatan Karangmalang.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah aksi pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut diketahui salah seorang anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2022 lalu, “ terangnya, Kamis, (08/09/2022).

“Melihat aksi pelaku membeli BBM berbsubsidi tengah mengantre menggunakan jerigen, petugas polisi tersebut kemudian memantau perilaku pelaku dan membuntuti kendaraan jenis APV milik pelaku saat meninggalkan SPBU di Karangmalang. Sesampai di ring road selatan, tepatnya di utara stadion Taruna, petugas kemudian menghentikan kendaraan APV warga abu abu tersebut, “ tambahnya.

Saat dilakukan interograsi serta pemeriksaan dalam kendaraan, diketahui ada sebanyak 8 jerigen berkapasitas 30 liter, namun yang berisi BBM jenis solar hanya 6 jerigen, sedangkan 2 jerigen lainnya kosong.

Pengisian BBM bersubsidi 6 jerigen jenis solar itu tidak dilengkapi surat ijin. Pelaku mengaku, telah membeli BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan 2 jerigen yang masih kosong, rencananya akan diisi BBM jenis pertalite, namun tidak dibolehkan oleh petugas SPBU.

Iptu Ari menguraikan, dari pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan pelakuy sejak 4 tahun lalu, dengan rata rata pembelian setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda Rp 60 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud pasal 55 undang undang RI nomor 22 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif diruang Satreskrim Polres Sragen. Selain menangkap pelaku petugas juga telah mengamankan barangbukti kendaraan pelaku, satu unit kendaraan Suzuki APV warna abu abu metalik, 6 buah jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 buah jerigen kosong. ( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *