Merasa Dekat Dengan Gubernur, Menteri Pendidikan dan Megawati Soekarnoputri, Ketua Yaspend SMK AL-HIKMAH – GANDRUNGMANGU – Cilacap, Di Duga Menginstruksikan Kepsek Menahan Ijazah Siswa/i Yang Masih Punya Tunggakan.

Gandrungmangu – jurnalpolisi.id

Senin, 29 Agustus 2022  Keterpurukan dan kehancuran generasi penerus bangsa ini khususnya para taruna atau pemudanya semakin tajam dan signifikan. Hal tersebut bisa sama-sama kita lihat dan rasakan, baik secara langsung atau lewat sosial media tentang kesemrawutan dan kemerosotan nilai-nilai adab, norma, etika, budaya dan agama yang terjadi di sekitar kita.

Nilai-nilai luhur nan sarat dengan kehidupan perlahan namun pasti dimasa-masa sekarang ini bisa dikatakan sudah mulai punah. Adab, Etika, Moral, Keluhuran Budi Pekerti bahkan Apresiasi dalam bentuk pangamalan Agama yang awalnya begitu kental melekat pada tenaga pendidik atau guru baik yang formal maupun non-formal kini musnah ditelan oleh kerakusan, kepentingan pribadi/kaum/golongan dan ketidak pedulian terhadap atau mati rasa terhadap kondisi dan keadaan sekitarnya meski hal itu terjadi pada muridnya sendiri.

Yayasan Pendidikan Swadaya SMK Al-Hikmah yang berlokasi di Gandrungmangu – Cilacap, yang saat berita ini diturunkan memiliki total murid lebih dari 80 siswa merupakan salah satu SLTA Swasta yang mendapatkan bantuan Dana BOS (Bantuan Operasioan Siswa) dari pemerintah dikhususkan untuk Siswa/i nya yang kurang mampu.

Dengan menerima Bantuan Dana BOS tersebut, maka SMK Al-Hikmah Gandrungmangu – Cilacap secara tidak langsung harus patuh dan taat terhadap PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2020 Pasal 12 yaitu : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Menyambung dari pemberitaan sebelumnya ( baca ; Berita : Rabu Tgl. 24 Agustus 2022, “SMK AL HIKMAH GANDRUNGMAMGU – Cilacap Di Duga Menahan Ijazah Siswanya Yang Kurang Mampu.” – red) SMK Al-Hikmah Gandrungmangu – Cilacap mengakui lewat Kepala Sekolahnya yakni Bu Rusmiyati, jika pihak Sekolah masih “menyimpan” ( baca : ditahan/dijadikan jaminan- red) beberapa Ijazah dari para Siswa/i nya yang telah dinyatakan lulus namun tidak mampu membayar tunggakannya terhadap pihak sekolah.

” Kami tidak menahan Ijazah para siswa itu pak, kami hanya menyimpannya dan kami serahkan setelah mereka/orangtua/wali murid bisa melunasi tunggakan pembayaran dengan pihak sekolah. ” Tegasnya menyampaikan kepada Media Suara Indonesia dan rekan Media online lain.

” Kami dari pihak sekolah sudah cukup memberikan kebijakan selama ini, langkah “menyimpan” Ijazah ini diambil agar para siswa/i yang masih memiliki kewajiban kekurangan pembayaran, untuk segera dilunaskan. ” Imbuhnya lagi.
Saat Media Suara Indonesia menanyakan kepada Rusmiyati selalu Kepsek, apakah PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 52 tentang pungutan dana sekolah, kemudian PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2020 Pasal 12 dan UU No. 39 Pasal 9 dan Pasal 38 Tahun 1999 tentang HAM ( Hak Asasi Manusia-red ) yang berisikan :” Seseorang tidak dapat memilih pekerjaan atau pendidikan yang dipilih/disukainya sesuai bakat dan minatnya apabila Ijazah masih ditahan.”
Media Suara Indonesia dan rekan Media Online lain, bukan mendapatkan jawaban yang ada korelasinya dengan pertanyaan di atas, tapi justru dijawab dengan nada ketus dan menyuruh kami( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *