Lagi-lagi BCA Finance Tarik Mobil Nasabah Tanpa Prosedur, Komunitas JSCO, Jawara, Dar Der Dor dan Madas Lakukan Aksi Demo Penutupan Kantor Cabang Kudus

September 7, 2022

Kudus –  jurnalpolisi.id

Lagi-lagi BCA Finance melakukan penarikan unit mobil nasabah dengan tanpa prosedur yang jelas, Komunitas Joyo Semoyo Community (JSCO), JAWARA, DAR DER DOR, serta beberapa komunitas dan Ormas Madura Asli (MADAS) gelar aksi unjuk rasa didepan Kantor BCA Finance cabang Kudus yang berada di Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus pada Senin, 5 September 2022 hingga sampai Selasa, 6 September 2022 hari ini.

Dalam Aksi yang dilakukan oleh Komunitas JSCO dan komunitas lainnya, ditengarai soal penarikan unit mobil milik nasabah Okta warga Rembang yang mempunyai bisnis jual beli mobil di Surabaya, oleh pihak BCA. Mereka menuntut manajemen perbankan memberikan solusi yang tidak memberatkan bagi nasabahnya.

Pihak nasabah menilai, jika penarikan yang dilakukan oleh BCA tersebut dilakukan sepihak saja tanpa mengirimkan surat pemberitahuan dan juga tawaran solusi kepada nasabah.

Okta yang melalui kuasa hukumnya Abdus Syukur menjelaskan, atas dasar tersebut lah, pihaknya bersama komunitas Joyo Semoyo Surabaya, Ormas Madura Asli (Madas), dan Lindu Aji Jawa Tengah mendatangi kantor BCA cabang Kudus agar mendapatkan solusi. Supaya kliennya tidak dirugikan.

“Menurut kami, penarikan unit ini tidak sesuai dengan prosedural, tidak ada surat pemberitahuan kepada kami. Bahkan pihak kami sudah lakukan negosiasi untuk pelunasan dengan BCA sebelum penarikan. Namun, belum juga ketemu angka nominal, tiba-tiba unit mobil ditarik oleh pihak BCA,” kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya, kliennya itu mengambil kredit sebuah mobil dengan nominal peminjaman sekitar Rp 150 jutaan tenor 4 tahun 8 bulan. Selama ini, kliennya baru mengangsur lima kali, kemudian telat kurang lebih 7 bulan karena terdampak pandemi covid-19.

Lebih lanjut, klienya tersebut sudah berencana melakukan pelunasan sekaligus kepada BCA dan meminta angka yang tidak memberatkannya.

“Awalnya muncul angka di atas Rp 300 juta, kemudian turun di angka Rp 200 jutaan, sekitar Rp 230 juta. Sudah dua kali negosiasi karena terlalu tinggi, tapi semua itu sia-sia saja,” jelasnya.

Menurut Abdus, tak ada itikad buruk kliennya kepada pihak BCA, yang ada ingin melunasi pinjaman atau melanjutkan kembali proses peminjaman. Kliennya berharap, pihak BCA memberikan keringanan agar tidak terlalu membebani.

“Kami lakukan aksi penutupan kantor ini karena pihak BCA tidak memberikan solusi. Kami mau lakukan pelunasan, tapi angkanya jangan memberatkan. Kami belum menempuh jalur hukum, barangkali ada solusi tanpa lewat jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu H. Hasan Selaku ketua Joyo Semoyo Community (JSCO) mengatakan, “Aksi kami dan teman-teman akan terus kami lakukan hingga menjadikan titik terang serta kepastian, untuk unit mobil XPANDER yang ditarik oleh decolebtor BCA Finance,” tegasnya.

“Karena seperti kita ketahui bersama teman-teman, kejadian BCA Finance yang sering menarik serta mengeksekusi mobil nasabah juga sering terjadi dibeberapa kota maupun kabupaten,” imbuhnya.

Terkait dengan itu semua, aksi decolebtor BCA Finance yang mengambil unit nasabah tersebut sudah jelas melanggar norma hukum yang berlaku padahal sudah ada larangan dari bapak Kapolri terkait larangan decolebtor internal maupun eksternal mengambil unit baik secara dijalanan maupun ditempat. (Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *