Korban Pungli Calon Kepala Desa Serentak Tahun 2021″Minta Polda Aceh Tanggap Atas laporan Mereka

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Di kutip dari berita media hariansentral Wartawan bernama Darmawan Setia memantau perkembangan berita di berbagai media masa terkait dugaan tindakan pidana koropsi dari berbagai item kegiatan yang telah di Anggarkan melalui APBK tahun 2021 mencapai 9 miliar di badan pengelola keuangan kekayaan daerah(BPKKD) Aceh Tenggara, di bawah kepemimpinan Hattarudin, seraya merebak nya berita indikasi dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum BPKKD yang mencekik leher oleh banyak kalangan pada proses pengajuan pencairan dana,Teryata menumbuhkan semangat juang Pada Salah satu korban pungli pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Aceh tenggara(Agara) tahun 2021 yang lalu,” Korban pungli menyampaikan harapan nya pada pihak polda Aceh agar secepat nya melakukan proses hukum atas indikasi dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh oknum terkait Kepada para calon kepala desa yang di laksanakan secara serentak tahun 2021 di kabupaten Aceh Tenggara(Agara)

Sabtu 24/9-2022 kepada media jurnalpolisi, mengaku dirinya salah satu korban pungli atas proses pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di bumi sepakat segenep. ” Saya salah satu ikut calon kepala desa,Biaya yang di patokan kepada saya sekitar 24 juta,dana tersebut harus saya keluarkan agar bisa terdaptar sebagai calon kepala desa yang di laksanakan secara serentak dari 269 desa di 16 kecamatan yang ada di Aceh tenggara(Agara) Saat itu, ungkapnya, Para calon kepala desa hampir semua bingung, kenapa kami harus menanggung biaya yang begitu besar,Bahkan ada desa di kecamatan lain diduga malah lebih besar membayar agar bisa ikut kompetisi calon kepala desa tersebut.

Dampak” Mendengar arahan dari pihak terkait,serta ketidak tauan kami,mau tidak mau kita terpaksa membayar,Teryata”hal ini mencuat ke publik,secara hukum dan peraturan,seyokgia nya tidak bisa melakukan pengutipan kepada para calon kepala desa,karna di bebankan pada anggaran APBK ,namun ironisnya, itu tetap di lakukan cetus sumber.
Akibatnya”Kasus ini pun semakin mencuat alias memanas,akibat dana yang di keluarkan tersebut tidak di kembalikan jelas pada media jurnalpolisi

Alhasil”Merasa tertipu dan di peras dengan cara terstruktur dan masif di bawah kuasa pemerintah daerah,korban pungli langsung membuat laporan pada pihak polda Aceh sekitar bulan september tahun 2021,Ironisnya”Sampai saat ini,Laporan itu masih mangkrak di kapolda Aceh ungkap nya tegas yang juga mengaku ikut menanda tangani laporan pada pihak penegak hukum ke polda Aceh ,sekaligus salah satu ikut memberi kuasa kepada pengacara Muhamad ishak SH. Sebagai pelapor

Dirinya mengharapkana agar institusi penegak hukum yang ada di polda melakukan proses hukum, Jangan main mata dan berdalih dengan alasan yang sangat simpel serta tidak masuk akal

Polda aceh adalah salah satu lembaga hukum yang di harapkan menjadi pelopor bagi para korban pungli dengan cara menipu dan memeras, tegakkan supremasi hukum, jangan tajam kebawah tapi tumpul ke atas, buktikan, kasus yang di laporkan sampai pada pengadilan sesuai yang di harapkan, tegas salah satu calon kepala desa serentak dari kecamatan lawe sumur Aceh tenggara(Agara) itu.

Sementara itu,MI SH, kuasa hukum pihak pelapor yang menjadi korban pungli pada proses pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 kepada Aceh Tenggara mengaku, kasus tersebut sudah di laporkan Alias sudah tercatat di polda Aceh sekitar bulan september 2021

Saya selaku pengacara yang di beri kuasa oleh klien dari korban tahapan pemilihan kepala desa serentak di agara benar sudah melaporkan kasus itu pada pihak polda sekitar bulan september 2021, laporan itu sudah tercatat, dan kami bersama klien atas nama pak sopian dan ispandi pios sudah tiga kali sampai di polda,”kehadiran yang pertama adalah menyerahkan berkas laporan sembari memberi keterangan dengan detiel pada pihak polda, kehadiran yang kedua dan ketiga mempertayakan

Lanjutnya” Jawaban yang saya terima papar belio kembali, Pihak polda mengaku bahwa laporan tersebut sudah di proses, Alasan yang menjadi kendala oleh pihak polda pada kami,”pihak kajati Aceh juga menerima laporan dengan kasus yang sama, di laporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat(LSM)
Artinya”laporan dan kasus tersebut menjadi tumpang tindih, karna ada dua lembaga hukum yang menangani kasus tersebut, dan sampai saat ini masih ngendap di polda Aceh

Menjawab wartawan,Bapak MI, mengaku sampai saat ini tahun 2022 belum pernah mendapat informasi dari pihak polda

“Sampai saat ini kita tidak menerima informasi, bagai mana perkembangan atas laporan itu, langkah-langkah yang harus di tempuh, kembali datang ke polda Aceh, mempertayakan secara langsung, dan saya akan tetap siap untuk mendampingi klien dan solid untuk berjuang tegas pengacara

Sebelum hadir di polda,Insya allah kita akan surati juga mereka kata pak MI menjawab menjawab wartawan, Saya yakin laporan itu akan di tindak lanjuti, Pasalnya” banyak celah yang membuktikan, dan sebenarnya ini sudah ranah pidana, dugaan penipuan dan pemerasan sudah tercipta, papar nya tegas

269 desa yang menyebar di 16 kecamatan, para calon kepala desa yang ikut pemilihan serentak diduga bagian dari korban,Pasalnya” yang terjadi itu diduga tidak sesuai dengan qanun dan permendagri yang berlaku, dan ini sudah jelas pungli papar pengacara MI kembali sembari menjelaskan beberapa peraturan seraya melirik surat yang di tanda tangani oleh bupati Drs raidin pinim diduga tidak menjadi landasan hukum dalam pengutipan itu.

Informasi yang dapat kembali di seraf oleh wartawan,sekitar”130 orang dari kalangan korban calon kepala desa menanda tangani berita acara untuk memberikan kuasa kepada bapak Mi untuk melapor dan berjuang agar menang secara hukum demi tercapai nya rasa keadilan.

Selain itu”,Sumber lain juga mengatakan”Jika di kalkulasikan hasil pungli dengan cara yang diduga menipu Alias memeras dari hasil proses pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Aceh tenggara, di predeksi mencapai angka belasan miliar, dan bagi korban pungli,Sampai saat ini belum ada satu pun yang mendapat pengembalian uang dari pihak terkait,kendati”pengembalian itu sudah sempat di cetuskan dari berbagai pihak bahkan di katakan ilegal oleh Anggota DPRK Agara

Liputan Hamidan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *