Ketua Gapasdap NTB: Tarif Penyeberangan Kayangan – Poto Tano Naik 12,51%, Menyesuaikan Kenaikan BBM

NTB  –  jurnalpolisi.id

Kenaikan harga BBM mencapai 33% menyebabkan sejumlah angkutan penyeberangan antar Daerah, antar Provinsi melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan secara nasional.

Seperti Penyeberangan Kayangan – Poto Tano yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa juga akan melakukan penyesuaian tarif penyeberangan, menyesuaikan akibat kenaikan BBM

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan – Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan menyesuaikan menyusul kenaikan harga BBM.

“Karena kenaikan harga BBM sehingga kami juga mengusulkan penyesuaian tarif, karena biaya operasional kapal juga meningkat terutama di komponen BBM,” kata Iskandar Putra, Kamis 29 September 2022 di RM. Sri Sunda Mataram – NTB.

Iskandar menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano rata-rata sebesar 12,51 persen dari tarif semula. Besaran penyesuaian tarif sudah dilakukan melalui kajian, proses dan mekanisme yang ada. Termasuk sejumlah rapat pembahasan yang melibatkan Dinas Perhubungan NTB, Organda NTB, akademisi Universitas Mataram, dan juga YLKI NTB.

“Usulan kita ajukan 12 September 2022 dan telah melalui proses pembahasan dengan stakeholder terkait. Dari usulan awal kami kenaikan 22,63%< akhirnya disepakati penyesuaian kenaikan tarif sebesar 12,51% Ini akan kami sosialisasikan mulai hari ini (Kamis),” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan selama sepekan ke depan dengan tujuan agar masyarakat memahami dan bisa mengerti terkait penyesuaian tarif ini.

“Untuk penumpang, tidak ada penyesuaian tarif, baik dewasa maupun anak dan bayi. Tetapi penyesuaian berlaku untuk kendaraan,” ujar dia.

Iskandar merincikan, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan masing-masing, untuk sepeda dayung sebesar Rp3.500. Kemudian, sepeda motor naik Rp7.000, dari Rp. 58.000 menjadi Rp.65.000. Motor Gede (Moge) naik Rp.18.000, dari Rp.102.000 menjadi Rp.130.000.

Untuk kendaraan penumpang atau mobil station naik Rp. 67.000, dari Rp. 458.000 menjadi Rp.525.000. Kendaraan Golongan IV kendaraan barang atau pick up, naik Rp.82.000, dari Rp. 433.000 menjadi Rp.515.000. Kendaraan Golongan V atau Bus Sedang, naik Rp.101.000, dari Rp.647.000 menjadi Rp775.000.

Kendaraan Golongan V barang atau Truk Sedang, naik Rp.98.000, dari Rp.617.000 menjadi Rp. 715.000. Kendaraan Golongan VI atau Bus Besar, naik Rp.150.000, dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.150.000. Truk Besar, naik Rp.144.000, dari Rp.956.000 menjadi Rp.1.100.000.

Kemudian kendaraan Golongan VII atau Tronton, naik Rp.110.000, dari Rp.1.490.000 menjadi Rp.1.600.000. Sementara Trailer Golongan VIII naik Rp.208.000, dari Rp.1.607.000 menjadi Rp.1.815.000.

“Kami bersama stakeholders terkait akan sosialisasi penyesuaian tarif ini sepekan ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan hampir serentak dilakukan di semua lintasan penyeberangan, secara nasional. Hal ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional kapal menyusul kenaikan harga BBM.

“Karena untuk biaya operasional kapal ini yang terbesar adalah BBM. Rata-rata dengan kenaikan BBM ini kita harus mengeluarkan tambahan biaya BBM sebesar Rp.10 juta untuk sekali penyeberangan,” jelas dia.

Iskandar menambahkan, saat ini lintasan Kayangan – Poto Tano tersedia sebanyak 27 armada kapal dari 11 perusahaan. Dari jumlah itu, setiap hari hanya sebanyak 10 kapal melayani penyeberangan, sementara 17 lainnya angker menunggu gantian jadwal.

“Tarif baru ini mulai berlaku tanggal 5 Oktober 2022 mendatang,”tutup Iskandar.(GJI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *