Kenagarian Malalak Utara Kecamatan Malalak, Agam Deklarasikan ODF (Open Defecation Free) Stop Buang Air Besar Sembarangan.

Agam Sumbar – jurnalpolisi.id

Kenagarian Malalak Utara Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Deklarasikan ODF (Open Defecation Free) stop Buang Air Besar sembarangan, bertempat di Jorong Sigiran, Kamis (1/9/2022).

Hadir dalam deklarasi ini, Ketua TP-PKK Agam, Kepala Dinas Kesehatan Kab Agam, Kepala Dinas Dalduk KB PP & PA, Camat Malalak, Walinagari, Ketua Bamus dan Ketua KAN Nagari Malalak Utara, tujuh orang Walijorong, dan tokoh masyarakat.

Deklarasi ODF di Nagari Malalak Utara ini ditandai dengan penandatangan Komitmen oleh 7 orang Wali Jorong, Walinagari, Ketua Bamus, Ketua KAN dan Camat Malalak serta penyerahan sertifikat ODF Oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Walinagari Malalak Utara.

Dalam sambutannya Kadis Kesehatan Agam, dr. Hendri Rusdian, M.Kes menyampaikan apresiasi kepada Walinagari beserta masyarakat Malalak Utara atas deklarasi ODF ini, karena untuk meraih Nagari ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan bukanlah hal yang mudah dilakukan, karena ODF ini berhubungan dengan perilaku masyarakat.

” Untuk merubah perilaku atau kebiasaan yang sudah dilakukan sekian lama tentu bukanlah hal yang mudah dan butuh waktu yang lama, untuk bisa melakukan perubahan, ” ujarnya.

Nagari Malalak Utara mendeklarasikan ODF atau stop Buang Air Besar sembarangan, dikarenakan 100% masyarakatnya sudah tidak lagi buang air besar sembarangan, dan sudah mempunyai jamban yang memenuhi syarat kesehatan, ” ujarnya.

Menurut dr. Hendri, Nagari Malalak Utara merupakan Nagari pertama di Kabupaten Agam yang mendeklarasikan ODF, dan tentu kami berharap setelah ini bisa di ikuti oleh nagari-nagari lainnya, dan Dinas Kesehatan Agam akan mendukung sepenuhnya bagi nagari-nagari lainnya dalam mewujudkan ODF atau Stop Buang Air Besar sembarangan.

“ODF atau stop Buang Air Besar Sembarangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan salah satu dari lima Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan diharapkan melalui deklarasi ODF ini masyarakat Nagari Malalak Utara terhindar dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan yang tidak baik, “ulas Hendri.

Walinagari Malalak Utara A.H, Dt. Tan Kabasaran menyampaikan data jumlah penduduk 2.352 jiwa, jumlah KK 613 dan jumlah rumah 586 unit, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Puskesmas Malalak bersama Dinkes Agam menyatakan bahwa semua rumah di Nagari Malalak Utara telah mempunyai jamban yang memenuhi syarat kesehatan dan tidak ada lagi masyarakat yang BAB (Buang Air Besar) sembarangan.

Terima kasih kepada Puskesmas Malalak dan Dinkes Agam yang telah mendukung penuh Masyarakat Nagari Malalak Utara untuk tidak melakukan BAB disembarang tempat melalui Sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan serta pemicuan kepada masyarakat, ” sebutnya.

(Syafrianto Kabiro Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *