Kejaksaan Negri Rokan Hulu Terima Berkas Perkara Tahap 1 Terkait Galian C Diduga Tanpa Izin

Rokan Hulu,  jurnalpolisi.id

Sempat diberitakan bahwa pada perkara galian C di kabupaten tambusai utara Desa Bangun Jaya belum dikirim berkas perkaranya ke kejaksaan negeri rokan hulu 13/09/22 hal itu juga dibenarkan kasi Pidum kejaksan negeri rokan hulu Hendar Rasyid Nasution SH.MH.

Kini pada berkas perkara Galian C yang beroperasi dikecamatan tambusai utara desa bangun jaya, diduga tanpa memiki izin tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya untuk Tahap 1.

Dalam perkara tersebut berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 1unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu, 2unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sumitomo,4buah buku tulis, 3 blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000.,1 kantong batuan.

Kanit Tipiter IPDA Rully Chairullah, S.E. Melalui Pesan Singkatnya Menyampaikan” Sudah bang Berkas sudah kita kirim pagi tadi dan terhadap tersangka masih ada di dalam sel tahanan”Tulisnya.

Kemudian Kasipidum Kejaksaan Hendar Rasyid Nasution SH.MH Saat dikonfirmasi terkait berkas tahap 1 tersebut mengatakan” ini sudah kami terima berkasnya bang, mungkin kemaren masih di ptsp jadi ada proses nya terhadap berkas sampai ke meja kasi pidum” sebutnya menerangkan kembali (BS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *