Kasat dan Personel Satresnarkoba Polres Serang Diberi Penghargaan Oleh Kapolda Banten
SERANG – jurnalpolisi.id
Berhasil mengungkap 30 ribu batang pohon ganja di atas lahan seluas 3 hektar pada akhir Agustus kemarin, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan oleh Kapolda Banten.
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam apel lapangan sepak bola Mapolda Banten oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Suhermanto pada Senin 19 September 2022.
“Saya atas nama pimpinan dan pribadi sangat bangga dengan prestasi yang diraih oleh Satresnarkoba Polres Serang karena telah berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi,” kata Kombes Suhermanto.
Suhermanto juga berharap, penghargaan yang didapat atas keberhasilan ungkap kasus narkoba, tidak membuat anggota Polres Serang berpuas diri dan lengah dengan peredaran narkoba. Maka dari itu, pihaknya meminta agar pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan.
“Polda Banten akan terus memberikan dukungan agar dapat mengungkap kasus yang lebih besar sehingga tidak ada lagi celah bagi para bandar narkoba, untuk mengedarkan barang haramnya itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan, berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).
Pengungkapan 3 hektar ladang ganja ini hasil penyelidikan diawali dari satu paket kecil sabu yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Setelah kedua tersangka dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa AM pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket besar, 19 paket sedang dan 9 paket kecil ganja dengan dengan total berat bruto 825 gram.
Dari “nyanyian” tersangka AN, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.
Selanjutnya RM dan RTP dilakukan pemeriksaan dan didapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan.
Berbekal tekad meringkus bandar besar narkoba, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu bergerak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.
Di Kota Medan berhasil menangkap tersangka RT dan MH dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram yang diakui didapat dari IRL (DPO).
Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun Tim Satresnarkoba terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL. Diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Atas pengakuan tersangka RT dan MH, Tim yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu bergerak ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL dan berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja.
“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7,5 ton ganja kering,” jelas Michael K Tandayu. (Humas)