Kapolres Kapuas Pimpin Press Release Pengungkapan Narkoba di Wilkum Polres Kapuas dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kapuas – jurnalpolisi.id
Bertempat di Lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Polda Kalteng telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Jumat (30/9/2022) skj 14.30 WIB.
Press release pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kapuas dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP. Qori Wicaksono.,S.I.K., didampingi oleh Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas, Kasatresnarkoba Polres Kapuas dan Kasi Pidum Kejari Kapuas.
Adapun tindak pidana yang dilakukan di press release yakni tindak pidana narkotika golongan 1(satu) bukan tanaman dengan berat 9,95 Gr di lobby Hotel absolute jalan trans kalimantan Kec. Kapuas hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng dengan tersangka berinisial (UB), tindak pidana narkotika golongan 1(satu) bukan tanaman dengan berat 15,8 Gr Di rumah tersangka berinisial (SI) di lungkuh layang Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Tindak Pidana narkotika golongan 1(satu) bukan tanaman dengan berat 5,72 Gr di rumah kontrakan Desa Muroi Raya Pantar Kabali RT.01 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. dengan tersangka berinisial (RI) serta tindak pidana narkotika golongan 1(satu) bukan tanaman dengan berat 23,67 dirumah tersangka berinisial (TI) dan LA DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam Kegiatan tersebut Kapolres Kapuas menyampaikan, dalam press release bahwa data tindak pidana narkoba dari bulan januari sampai dengan september tahun 2022 dan hasil Ops antik telabang 2022 yang berakhir tanggal 29 September 2022 yaitu jumlah LP sebanyak 48 LP, TP narkotika sebanyak 45 kasus, TP kesehatan sebanyak 3 kasus, kasus TP Narkoba yang sudah P21 sebanyak 31 kasus yang masih tahap I sebanyak 4 kasus dan yang masih tahap Sidik yaitu 13 kasus. Untuk jumlah tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 51 orang terdiri dari laki-laki 42 orang dan perempuan 9 orang.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 537, 67 gram, karisoprodol sebanyak 86 butir, seledryl sebanyak 3.840 butir dan Inex sebanyak 1/2 butir”.
“Barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan pada tahap 1 di bulan Januari sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 154, 63 gram dan barang bukti narkoba yang akan kita musnahkan saat ini pada 30 September 2022 sebanyak 108,66 gram,” tambah Kapolres.
Kapolres menambahkan, secara teori jika 1 gram bisa di konsumsi sampai dengan 10 orang, kita sudah menyelamatkan sekitar 5000 orang di Kab. Kapuas dari penyalahgunaan Narkoba.
Setelah Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
AKBP Qori menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian saya menambahkan imbauan kami dari Polres Kapuas pada seluruh masyarakat Kab. Kapuas yang mengetahui adanya tindak pidana Narkoba segera laporkan kepada kami tentunya kami akan merahasiakan identitas pelapor. Mari kita bersama-sama memerangi Narkoba khususnya di Kabupaten Kapuas,” tutup Kapolres. (Or)(RP_P86)