Jasman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Ketua BPD dan Masyarakat Yang Laporkan Kejaksa.

Kerinci – jurnalpolisi.id

Sebagaimana diberitakan media ini tanggal 29/08/2022 dengan Judul “Jasman” Kades Muara Emat Dilaporkan Masyarakat & Ketua BPD Ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Wartawan Media ini di Telpon dan WhatsApp Kades Jasman Senin ( 06/09/2022) selaku penanggung jawab anggaran Add / DD di desa muara emat kecamatan Batang Merangin Kab Kerinci Provinsi Jambi.

Perlu awak media Jurnal Polisi News menulis Hak jawab dari yang di beritakan sesuai dengan Undang Undang Tentang Pers No 40, BAB 1, Pasal 1, Poin 11 berbunyi, Bahwa : Hak jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.

Dalam hal ini Jasman Sekaligus menjelaskan dan memberi tanggapan dan klarifikasi Dugaan yang di layangkan Masyarakat dan Ketua BPD ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh seminggu yang lalu.

Dalam permasalahan ini awak media berhasil mewawancarai Jasman sebagai Kades Muara Emat melalui whatsapp selaku penanggung jawab Anggaran Add dan Dana Desa (DD) Muara Emat.

Berikut wawancaranya:
Tanya: ASLM Pak Jasman…?
Jawab: Waalaikumussalam

Tanya: Apa benar beredar berita Bahwa Pak Kades dilaporkan ketua BPD bersama Masyarakat ke Pemdes dan Inspektorat Kabupaten Kerinci serta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,….?
Jawab: Iya, itu benar. Beritanya kan sudah viral dari media JPN setelah saya baca, selanjutnya saya kekantor Pemdes kab Kerinci, di sana saya tau yang dilaporkan ketua BPD yang mengatasnamakan warga.

Tanya: Apa inti Persoalan nya Pak Kades..…?
Jawab: Sebelum saya jelaskan intinya, terlebih dulu saya terangkan bahwa kades penanggung jawab Anggaran Add dan DD, saya berkomitmen dan taat dengan peraturan, bila hasil Audit inspektorat ada temuan, maka saya siap mengembalikan Dana tersebut ke kas daerah yang telah di beri tau tata cara pengembaliannya.

Tanya: Apa saja yang di laporkan Ketua BPD Pak Kades….?
Jawab: ada beberapa poin yang di laporkan nya, di antaranya diduga tidak membayar Honor perangkat desa dan kadus tetapi sudah saya jelaskan ke pemdes dan inspektorat.

Tanya: tolong jelaskan siapa saja Perangkat desa yang di maksud dan berapa orang..?
Jawab: Ok saya jelaskan, Honor untuk Perangkat desa muara emat dari Januari s/d maret 2022, sudah keluar, tapi belum saya bagikan di karnakan menunggu proses pergantian perangkat desa yang telah di beri Rekomendasi dari Camat. Sedangkan bulan April s/d September tahun 2022 belum keluar honor perangkat desa.

kemudian yang atas nama Ishandro dan Toni siswanto mereka yang tidak mau ngambil honornya dan sudah saya panggil, itu tetap saya kembalikan ke kas negara untuk anggaran tahun 2021 dan ada buktinya.

Tanya: Adakah lagi yang kades ingin sampaikan…?
Jawab: “ya trimakasih, ini saya tujukan kepada masyarakat Desa Muara Emat pada umumnya, serta perangkat desa yang masih aktip terutama Sekdes Ali Akbar mari kita bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab terhadap pekerjaan kita, Koreksi diri kita masing masing, apakah sudah bekerja sesuai jabatan, fungsi dan kewajiban sebagai perangkat Desa.., selama saya dilantik menjadi Kades sampai sekarang, tugas dan tanggung jawab pekerjaan Sekdes dikerjakan oleh Arif sebagai Kasi Pemerintahan, boleh di tanya langsung dengan yang bersangkutan, ini sama dengan makan gaji buto, apalagi seorang Ali Akbar satu satunya perangkat desa yang masih PNS yang aktip, seharusnya memberi contoh yang baiklah terhadap staf dan perangkat desa yang lainnya, Diduga malah sebagai Penggerak dan Propokator terkait laporan ini “beber Kades.

Tanya: Untuk Laporan ketua BPD KeKejari… Apakah sudah ada panggilan Pak Kades….?
Jawab: Ya saat ini belum menerima Panggilan, yang penting saya koperatif, serta tetap menerangkan dan menceritakan yang sebenar benarnya.
Tapi yang saya sayangkan, Ketua BPD Saprudin alias bujang langsung merangkap seakan akan sebagai ketua LSM dalam suatu organisasi atau Lembaga, yang mana ikut melaporkan dugaannya, yang bisa saya Duga telah melanggar dalam Peraturan Bupati tentang fungsi dan tugas pokok serta larangan larangan bagi BPD di dalam Pemerintahan Desa.

Di tekankan Kades, selama undangan BPD untuk musyawarah kami selalu datang, proaktif serta pertanyaan pertanyaan dari BPD kita jawab dengan baik, walaupun belum memuaskan diterima oleh BPD, kan masih ada waktu rapat lagi di hari yang lain, sesuai jadwal undangan selanjutnya, terkecuali kami sebagai Kades tidak hadir beberapa kali di undang oleh BPD, baru boleh di pertanyakan di laporkan ke pihak Camat , Dinas PMD dan Bupati, begitu prosedur nya, “BeberJasman,.

Terakhir dari Jasman, perlu di ketahui dan harap maklum, Pro dan Kontra memimpin desa ini pasti ada, kita sikapi saja dengan tenang dan sabar. kita bekerja sesuai koridor mengacu kepada Peraturan Bupati dan aturan aturan yang telah di sepakati bersama sesuai Undang Undang Tentang Pemerintahan Desa,
Perlu di ketahui juga saat ini Pemerintah Desa Muara Emat sedang mengusulkan pemberhentian perangkat desa, dengan mengacu sesuai aturan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa serta Permendagri No 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di kuatkan dengan Perbup tentang tata cara pemberhentian perangkat desa dan telah diberi Rekomendasi dari Camat. Tinggal menunggu jadwal pelaksanaan proses pengangkatan perangkat desa yang baru,”tutup Jasman mengakhiri percakapannya dengan awak media Jurnal Polisi News.

Sebelumnya awak media berusaha meminta komentar dan tanggapan oleh ketua BPD muara emat, tentang apa saja yang dilaporkan, sampai saat ini belum di jelaskan.

(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *