Excavator Rolling di Jalan Aspal Pungut Tengah, Sangsi Pidana Menanti ?
Kerinci- jurnalpolisi.id
Aktivitas alat berat yang melintasi di jalan dari Pungut Mudik menuju Desa Pungut Tengah, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci keluhkan warga. Pasalnya ruas jalan yang dilintasi oleh alat berat tersebut terlihat rusak, Minggu (11/9/2022).
Alat berat jenis excavator tersebut melintas sejauh 2 km tanpa pengaman dan alas membuat sebagian jalan terkelupas, tentu saja ini diakibatkan trek yang menyentuh aspal secara langsung, mengakibatkan aspal yang baru di bangun menjadi rusak dan bergelombang.
Pasca kejadian, warga mendesak pihak rekanan yang mengerjakan proyek Pembangunan Perkerasan Jalan Pungut yaitu CV Ikhsani Putra bertanggung jawab, karena di setiap proyek yang menggunakan alat berat jenis apapun sudah di perhitungkan biaya mobilisasi alat.
Padahal, aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum sudah sangat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Saat dikonfirmasi BA seorang warga Pungut Tengah yang meminta identitasnya untuk tidak di publish menyesalkan kejadian itu, Ia berharap pihak terkait harus bertanggung jawab.
“Saya berharap pihak terkait harus ada yang bertanggung jawab, baik itu pemilik alat berat, atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, karena cikal bakal parahnya kerusakan jalan berawal dari terkelupasnya permukaan akibat gesekan trek alat berat, apalagi kejadian ini ada sangsi pidana nya” pungkas sumber mengakhiri.
Sebelum berita ini di publish, awak media berusaha menghubungi Dinas PUPR Kerinci, tapi belum dapat keterangan dari yang berkompeten yaitu Bidang Bina Marga, yang jelas bertanggung jawab serta memberi Rekomendasi Pekerjaan kepada CV.Ikhsani Putra.
( Mus/Tim JPN)