Dugaan Kasus Perkosaan Asusila Anak Dibawah Umur Tersendat, “Terpaksa” Berdamai.
Banyumas – jurnalpolisi.id
Jumat : 07 September 2022,”Tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masyarakat Indonesia termasuk perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia jelasnya merampas kehormatan orang lain, dalam perbuatan itu dapat merusak moral dan mental korban.
Dengan itu harus diberlakukannya hukum yang tegas agar pelaku yang melakukannya tersebut diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sendiri telah ada dan telah dibuat, tetapi hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, hukuman tersebut sudah diatur didalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Awal investigasi Media JurnalPolisiNews, Suara Indonesia, Puskominfo dan awak Media lain mendatangi Bp.Imam selaku Kades Selanegara di Kec. Sumpiuh – Banyumas untuk menanyakan tentang adanya dugaan kasus pencabulan dan asusila yang menimpa warganya.
Pak Kades mengakui dan membenarkan tanpa menceritakan secara rinci detil permasalahannya, bahwa beberapa waktu kemarin salah satu warganya terkena musibah tersebut.
” Memang benar ada peristiwa perkosaan/pencabulan dan tindakan asusila terhadap putri kembar Bp.KS. Tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Malah itu KS sudah mencabut laporan ke Polres Purwokerto. ” Ujar pak Kades.
Ketika ditanyakan kembali tentang arti “damai” kedua belah pihak tersebut, Pak Kades menerangkan jika pihak terduga pelaku sudah memberikan ganti rugi sebesar 100 jt kepada keluarga korban.
” Sebenarnya masalah ini sudah selesai. Kemarin sekitar 1-2 minggu yang lalu, kedua belah pihak sudah di mediasi oleh Mas Vicky (mengaku sebagai tokoh pemuda setempat.red) untuk tidak membawa masalah ini kepada Kepolisian. Hanya itu yang saya ketahui karena saya tidak ikut terlibat langsung saat itu. ” Ujar Pak Kades menambahkan.
Selanjutnya investigasi dilanjutkan dengan mendatangi rumah korban dan diterima oleh SK (bapak korban.red) yang selanjutnya bersedia untuk dikonfirmasi. Awalnya KS keberatan menceritakan kronologis kejadian yang menimpa putri-putrinya. Begitu juga dengan ibu kandung korban inisial ST (40) yang tidak bisa menutupi kesedihannya mengingat penderitaan putrinya yang telah menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi putri-putrinya masih anak-anak yang di bawah umur.
Menurut keterangan (ST) Berawal diketahui anaknya menjadi korban dari pelecehan seksual, Saat itu kedua anak kembar ini dimandikan oleh ST ( 40 thn ) ibu kandung korban yang melihat alat vital salah satu putrinya cidera/memar.Kemudian ST menanyakan kepada salah satu putri kembarnya tersebut seraya menyentuh alat vital putrinya yang menjerit kesakitan saat di sentuh.
” Sore itu seperti biasa saya memandikan si kembar, ketika saya mau guyur N (nama disamarkan.red) saya lihat alat vitalnya luka memar. Saya tanyakan ke dia kenapa bisa luka seperti itu ? N menjawab itu perbuatan P (terduga pelaku.red). ” Cerita ST kepada awak media.
” Saat saya sentuh N menangis keras, katanya sakit sekali. Hati dan perasaan saya hancur gak karuan saat itu. ” Ujar ST dengan air mata yang berlinang.
Saat Media Suara Indonesia menanyakan kronologis peristiwa yang dialami oleh kedua putri kembarnya kepada KS ( Jum’at : 2 September 2022 ) di kediamannya sore kemarin, awak media merasakan KS seperti menyimpan beban yang teramat dalam, sehingga kronologis peristiwa yang dialami oleh kedua putri kembarnya tersebut tidak bisa secara utuh Suara Indonesia dan rekan Media lainnya bisa dapatkan.
Sampai saat berita ini diturunkan terduga pelaku masih berkeliaran diwilayah Desa Salanegara, ada indikasi keberadaan dan kejahatan terduga pelaku P yang melakukan tindakan perkosaan/pelecehan/asusila terhadap dua orang anak dibawa umur itu sampai saat ini masih ditutup tutupi oleh pihak keluarga, oknum kades dan oknum pemuda setempat yang berinisial V.( S./Tim)