DPRD Gandeng Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni Menggelar Rapat Dengar Pendapat.

Bintuni –  juarnalpolisi.id

Rapat Dengar Pendapat Yang DiGelar pada ruang gedung DPRD Kabupaten teluk Bintuni itu sementara itu, Sejak Selasa 20/9/2022, selain ketua DPRD kabupaten teluk Bintuni, turut hadir Anggota DPRD, Asisten II Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Bapelikbangda, Plt Kepa Dinas Keuangan, PLh dinas Perindustrian dan Perdagangan Koprasi dan UKM, Ketua Lembaga Masyarakat Adat 7 suku Teluk Bintuni, FORAPELO 7 suku Bintuni.

Rapat itu di gelar dalam rangka membahas sejumlah Hal penting salah satunya. rencana pembangunan kawasan indusri pabrik pupuk di Onar kabupaten teluk bintuni, Tenaga K2 dan P3K honorer daerah Tahun 2021, BBM satu harga Bagi Masyarakat paskah terjadinya peningkatan harga BBM.

Dalam Pantauan media ini FORAPELO 7 suku Bintuni Mendesak DPRD untuk Segera Membentuk Pansus Dalam Menangani Sejumlah Persoalan itu.

Kata, Leo, Untuk Honor K2 dan P3K yang sementara di godong di kabupaten teluk bintuni itu, ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk harus memprioriskan Orang Asli Papua dan Papua lainya dalam Formasih Non PNS, dan Formasih Umum Sesuai Dengan Kuota yang ada.

Selain itu ia menambakan, dari 884 kuota yang terbagi dalam formasi umum 2021 itu menjadi kejanggalan bagi Orang Asli Papua yang sedang mengikuti Pemberkasan, sementara itu ia menilai bahwa 546 Tenaga Honorer Non ASN belum di tambakan dengan K2 sehingga pihaknya meminta BKD untuk memberikan klarifikasi terhadap sisa kuota 325 katagori Non ASN itu. Tegas Leo

Ia mempertanyakan sekitar 2150 tenaga honorer akan di berhentikan pada tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, tentu tenaga honorer itu akan kehilangan pekerjaan, sehingga perlu ada perhatian serta solusi dari pihak pemerintah daerah dalam melihat hal itu. Ungkap Leo.

Di hari yang sama, Menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten teluk bintuni, “Deki Asmuruf” dalam keterangan kepada media ini mengatakan, sementara di lakukan pendataan tenaga Non ASN sesuai Surat edaran dari kementrian PAN RB kepada Seluruh daerah di indonesia,

Pihaknya menyebutkan bahwa, untuk natas akhir dari pendataan secara internal di masing – masing setiap daerah batas waktunya pada tanggal 30 September 2022, dan selanjutnya akan di lakukan pengimputan data bagi temaga honorer yang sudah memiliki daftar gaji oleh pemeritah daerah.

Deki, menyebut, data honorer daerah yang ada sekitar 2696 yang tersebar di setiap OPD sekitar 2223 dan distrik sekitar 473 yang ada di kabupaten teluk bintuni, sementar itu ia menambahkan ada dua formasi untuk K2 dan P3K untuk tenaga guru dan kesehatan akan juga di lakukan di tahun 2022. Ketus Deki.

Ia berjanji bahwa, terus mengawal Proses yang ada sehingga tidak merugikan Orang Asli Papua 7 suku dan papua lainya sehingga benar – benar di proses suai ketentuan dan peraturan yang ada. Ungkap Deki

Hal senada juga di sampaikan, Romilus Tatuta, Ketua komisi C DPRD kabupaten teluk bintuni , menurutnya yang di minta oleh DPRD dan masyarakat adalah, harus di lihat anak – anak asli 7 suku Teluk bintuni, sementara itu katagori kedua di lihat juga papua pendatang yang berdomisili di bintuni, dan katagori ketiga Nusantara yang sudah lama berdomisili di bintuni.

Lebih lanjut Romilus juga mengatakan, Sehingga hal tersebut dapat di akomodir sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, pihaknya berharap agar perusahan yang mau di bangun di kabupaten teluk bintuni itu harus di pertahankan untuk menjawab solusi seperti mengurangi angka pengangguran di daerah.

Ia juga berharap, Agar pemerintah daerah bisa melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk mempertahankan jumlah honorer yang ada, dikatakan saat ini tenaga honorer telah membebani negara, dengan demikian tenaga honorer itu bisa di jawab melalui APBD daerah sehingga bisa bekerja tanpa harus di berhentikan. Tutup Romilus

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *