DPO Pencurian Sawit Menyerahkan Diri, Sosok Komunikasi Persuasif Iptu Anra Nosa Layak Dipuji

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Langkah persuasif serta komunikatif, Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Anra Nosa, SH MH layak diapresiasi sehingga Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka Pencurian menyerahkan diri ke Polisi.

“Iya, Kami mengamankan Tersangka MH alias DY yang selama ini DPO,’ kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH, Jumat (30/9/2022).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH 4LX150FHJP57193, Satu Angkong atau Gerobak warna Merah.

“Kemudian, Satu Keranjang langsing terbuat dari Rotan, Dua Tojok terbuat dari Besi Satu Egrek bertangkaikan veber warna Silver dan 96 Tandan Buah Kelapa Sawit,” rinci Anra.

Sedangkan, lanjutnya, Korban Manajemen PT SJI-COY Kota Tengah dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut, Senin 28 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, ketika Pelapor mendapat informasi dari di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur terjadi pencurian Buah Kelapa Sawit.

Pada saat itu, ketika Saksi sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuha

Saksi I mendengar Buah Sawit jatuh, sebab pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang.

Kemudian Saksi I pun mengintai orang tersebut dan melihat ada Empat orang sedang berada di lahan Masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.

Selanjutnya, Dia melihat Satu orang di Perbatasan kemudian melihat lagi Dua lagi sedang mengangkat Sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut.

Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy.

Setelah itu Saksi I berteriak “Di sini orangnya, tangkap Mereka”

Kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut.

Setelah itu, Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan ke Tujuh orang tersebut berupa 96 Tandan buah Sawit yang telah dipanen, Satu Unit sepeda motor jenis D-Tracker, angkong, keranjang dan Egrek.

“Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT SJI Coy mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp 8.300.000,” pungkas Anra.

Anra menyampaikan, untuk proses penangkapan DPO tersebut, setelah beberapa kali didatangi ke kediamannya.

Namun Pelaku belum berhasil ditemukan, kemudian Polsek Kepenuhan
dilakukan tindakan persuasif dengan cara mendatangi Rumah keluarga Tersangka MH.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kepenuhan menyampaikan kepada keluarga untuk menyerahkan Tersangka MH
secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Sebab, Tersangka melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT SJI-Coy beberapa waktu yang lalu bersama-sama dengan rekannya berinisial HD alias TN yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasir Pengaraian.

“Kemudian pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, Tersangka MH
diserahkan keluarganya ke Polsek kepenuhan untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tutup Anra mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *