Ditlantas Polda Kalteng Menindak Sebanyak 27 Pelanggar Di Daerah Gunung Mas
Kalteng – jurnalpolisi.id
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama personel Satlantas Polres Gunung Mas, menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di Jl. Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun Kab. Gunung Mas, Kamis, (1/9/2022) pagi.
Adapun Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K., M.H. dan Kasatlantas Polres Gunung Mas AKP. Azmi Halim Permana, S.I.K.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo. S.I.K melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Penindakan stasioner dan hunting sitem selektif kali ini diprioritaskan di wilayah hukum Polres Gunung Mas dengan sasaran pelanggaran muatan berlebih, dan yang melanggar tujuh sasaran prioritas yang keluar masuk Kab. Gunung mas pada hari ini,” ucap Andi
Disamping itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan dan tertib dalam berlalu lintas,” ucap Andi.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 27 pelanggar. Ada 19 lembar tilang dan 8 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutupnya (AP. 86).