Ditetapkan Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp 800 Juta
Jakarta – jurnalpolisi.id
KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” papar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat. “Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli. (Ismail Marjuki JPN).