Bupati Agam, Buka Secara Resmi Silaturahmi Niniak Mamak se Kecamatan Tilatang Kamang Agam.
Agam Sumbar– jurnalpolisi.id
Bupati Agam Sumatera Barat, Dr H Andri Warman, MM membuka secara resmi silaturahmi niniak mamak se Kecamatan Tilatang Kamang.
Lokasi kegiatan di Rumah Gadang Putri Reno Sori, Jorong Pandan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang Agam Minggu (25/9/2022). Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Sejarah dan Hak Asal Usul Adat Minangkabau.
Pada kesempatan tersebut Bupati Agam menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus LKAAM Tilatang Kamang yang telah menggagas dan melaksanakan musyawarah adat ini.
“Kegiatan ini bukti dukungan terhadap visi misi pemkab dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang adat istiadat untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang madani berlandaskan adat dan budaya,” ujarnya.
Pihaknya mengajak para ninik mamak untuk saling bersatu padu dan bergotong royong dalam mendidik anak kamanakan dengan menanamkan nilai-nilai adat yang baik dan benar sehingga generasi muda fasih pepatah petitih adat Minangkabau sebagai bekal pemimpin di masa yang akan datang.
“Mari kita bersama-sama kolaborasi dan koordinasi baik Pemerintah Kabupaten Agam, LKAAM, KAN, dan seluruh niniak mamak,” tukuknya.
Bupati Agam berharap kegiatan ini akan menjadi pionir dalam fondasi yang dapat membangun adat minangkabau yang kental baik dari segi budaya dan tata bahasa.
“Mudah-mudahan kita bisa bersama-sama menyatukan presepsi tentang bagaimana menjaga kekentalan ada istiadat Minangkabau yang sesuai dengan ABS-SBK,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Kecamatan Tilatang Kamang, A Dt Nan Kodoh menyebutkan tujuan silaturahmi niniak mamak tersebut adalah untuk memperdalam tentang pemahaman dari nilai-nilai adat yang ada di Minangkabau.
Dari pertemuan ini pihaknya mengharapkan akan adanya pendokumentasian undang-undang adat sebagai pedoman dan pegang yang kuat bagi generasi seterusnya di nagari masing-masing.
“Semoga akan ada tindak lanjut tentang kejelasan dan keaslian dari hak adat di pemerintahan,” ujarnya. (Syafrianto Kabiro Agam)