BUKAN 78 TRILIUN, APENG RUGIKAN NEGARA 104,1 TRILIUN

Jakarta  –  jurnalpolisi.id

(Kerja Nyata Kejaksaan Agung RI, Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi)
Perkara korupsi yang dilakukan oleh Apeng atau Surya Darmadi terus dilakukan pengembangan oleh jajaran Jaksa Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Alhasil, terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan dan kerugian negara yang sebelumnya 78 triliun menjadi kurang lebih 104,1 triliun rupiah.

Hal ini harus dipahami bersama, saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara yang cakupan lebih luas lagi dalam menghitung total kerugian perekonomian yang dialami oleh negara. Mekanisme perhitungan kerugian perekonomian negara dilakukan bukan dari Kejaksaan saja, tetapi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jadi proses perhitungannya sangat akuntable dan transparan, karena melibatkan beberapa unsur lembaga negara yang berwenang. Atau bahasa karennya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, Kejaksaan Agung RI langsung bergerak cepat dengan menyita aset-aset PT. Duta Palma Grup yang langsung di serahkan secara simbolis kepada BPKP.

Tentunya, bukan hal yang mudah bagi korps Adhiyaksa dalam mengungkap perkara-perkara korupsi kelas kakap. Komitmen ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI dalam melawan para koruptor perlu diacungkan jempol, keberanian beliau sebagai Jaksa Agung tidak perlu diragukan lagi. Semua korupsi yang terjadi di negeri ini langsung disikat habis.

Saya tidak bisa membayangkan jika Jaksa Agung saat ini bukan seorang ST Burhanuddin, apakah Apeng akan ditangkap atau masih menjalankan bisnisnya yang sudah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia. Karena, selama ini Apeng sama sekali tidak tersentuh hukum dalam menjalankan bisnis di Indonesia padahal, Apeng menggunakan lahan negara tanpa memiliki ijin yang diberikan oleh negara.

Apeng merupakan salah satu koruptor kakap yang berhasil dibongkar oleh jajaran Japidsus Kejaksaan Agung RI, tentunya masih banyak Apeng-apeng kecil yang berkeliaran di Republik ini menjalankan bisnisnya baik dalam bidang perkebunan maupun pertambangan tanpa memiliki ijin yang lengkap dari negara.

Hal ini diperlukan sinergi antara pusat dan daerah agar, kinerja dan prestasi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung di Pusat dapat diimbangi oleh jajaran Kejaksaan di masing-masing daerah, khususnya daerah-daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang dapat menambah pendapatan negara dan daerah di masa-masa yang akan datang.

Saat ini langkah Apeng dihentikan oleh Jaksa Agung, dan Apeng harus mempertaggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Tentunya ini menjadi peringatan keras dari Jaksa Agung kepada Koruptor di Republik ini, serta isyarat Jaksa Agung agar pihak swasta jangan coba-coba merugikan negara dalam membangun bisnisnya di Republik yang kita cintai bersama.

Jika ini tidak diperhatikan, percayalah Jaksa Agung akan memburu mereka yang coba-coba merugikan negara sampai ke lubang semut sekalipun.

Salam sehat,
Rouli Rajagukguk

#BravoKejaksaanAgungRI #JaksaAgungLawanKoruptor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *