Banyaknya Proyek di Desa Desa Kecamatan Jati Doplang Tanpa Papan Informasi, Ada Apa?
Blora, jurnalpolisi.id
Rabu 14 September 2022 Banyaknya proyek pembangunan di Kecamatan Jati Doplang Kabupaten Blora yang tanpa plang papan informasi.pembangunan tersebut sangat terlihat di beberapa desa di kecamatan jati mulai pengerjaan rabat beton,pengerasan jalan dan beberapa bangunan talut ,itu indikasinya seperti membohongi masyarakat agar tidak di ketahui seberapa besar anggaran dan sumber anggaran yang di keluarkan ,ini sungguh sangat menyayangkan sikap pengawas lapangan dan pihak terkait yang harus mengi-ngatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat mulai pengerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.
Menurut pekerja kasar bangunan saat di wawancari mengatakan bahwa kami tidak tau mengenai anggaran, tapi kami di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek,Dan Diketahui siapa pemborongnya. ( Tim )
Rabu 14 September 2022 Banyaknya proyek pembangunan di Kecamatan Jati Doplang Kabupaten Blora yang tanpa plang papan informasi.pembangunan tersebut sangat terlihat di beberapa desa di kecamatan jati mulai pengerjaan rabat beton,pengerasan jalan dan beberapa bangunan talut ,itu indikasinya seperti membohongi masyarakat agar tidak di ketahui seberapa besar anggaran dan sumber anggaran yang di keluarkan ,ini sungguh sangat menyayangkan sikap pengawas lapangan dan pihak terkait yang harus mengi-ngatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat mulai pengerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.
Menurut pekerja kasar bangunan saat di wawancari mengatakan bahwa kami tidak tau mengenai anggaran, tapi kami di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek,Dan Diketahui siapa pemborongnya. ( Tim )