Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Nagari Kampung Pinang Lubuk Basung Agam.

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ismunandi Sofyan.SE dari Komisi III Bagian Keuangan, saat melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, dan menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat pada hari Sabtu (3/9/2022).

Kegiatan dilaksanan di Kantor Nagari Kampung Pinang Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, dalam rangka kegiatan ini disosialisasikan adalah berupa Perda nomor 4 tahun 2018 perubahan ketiga atas Peraturan Daera nomor 4 tahun 2011 tentang pajak Daerah, sebagai informasi jenis pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

Bahwa dalam APBD Sumatera Barat , penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi terhadap PAD dan APBD khususnya Kabupaten Agam.

Sebelum dilanjutkan bagi anggota Dprd Propinsi Sumatera Barat, Bakson Kabid pajak propinsi Sumatera Barat, Kepala Samsat KabAgam, Arianto Wisnu, diawali kata sambutan oleh Walinagari Kampung Pinang Lubuk Basung Agam, Roni menyampaikan diantaranya.

Kepada bapak anggota dewan Propinsi Sumatera Barat, kalau bisa masyarakat Nagari kampung pinang berharab sekali kepada Bapak Dprd, berupa bantuan kelompok masyarakat dan bisa berkenyambungan setiap tahunnya untuk melatih dan mendidik sebagai warga negara indonesia.

Bahwa warga nagari Kampung Pinang agar taat membayar pajak seperti pajak sepeda motor, mobil dan lain lain dan harus membayar pajak sebagai warga rakyat indonesia yang baik.

Dalam kegiatan tersebut, sebagai Narasumber yang ikut berikan motipasi terhadap peserta warga Kampung Pinang yang diundang dan sebagai narasumbernya, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ismunadi Sofyan.SE Komisi III, Bakson Kabid pajak propinsi Sumatera Barat, Kepala Samsat Kab.Agam, Arianto Wisnu.dan Kapolsek Lubuk Basung, Iptu Gusnawar,S.A.P.

Yang diundang dalam acara tersebut, Dandramil Lubuk Basung, Kapolsek Lubuk Basung, Camat Lubuk Basung, Bamus Nagari Kampung Pinamg, KAN Kampung Pinang, Pengurus Lembaga Nagari Kampung Pinang, Babinkhatibmas Nagari Kampung Pinamg, Babinsa Nagari Kampung Pinang, dan tokoh masyarakat Nagari Kampung Pinang.

Dan itu, semua narasumber berbicara tentang bagaimana kewajiban masyarakat terhadap pajak, dan apa yang menjadi hak masyarakat begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujar Ismunadi.

Kondisi Masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak dan banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan kewajiban ini unruk membayar pajak. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak, ujarnya, dan diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, Kesehatan masyarakat, perekonomian, masyarakat, pungkasnya.( Syafrianto Kabiro Agam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *