Akhirnya Keluarga Daena Mandar Bernapas Legah, Sudah Mengantongi Pajak 2022 Lunas Salinan Register Lahan Asli

Bitung —   jurnalpolisi.id

Ahliwaris Daena Mandar dalam hal ini Ibu Ratna Daena Bersama tim rekan-rekan wartawan yang tergabung di Gabungan Wartawan Indonesia Sambangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, membuahkan hasil, Senin (12/09/2022).

Terkait dugaan penyerobotan, yang dilakukan PT. Bhinneka Mancawisata (BMW), di desa Paputungan kecamatan Likupang Barat. Sehingga keluarga Daena Mandar melakukan berbagai upaya.

Namun keluarga dan tim, Telah mendapatkan rekom untuk pembayaran pajak sehingga sampai tahun ini 2022 pajak lahan telah dibayar lunas oleh keluarga Daena Mandar, jadi keluarga sudah mengantongi register lahan dan pajak lunas serta surat lainnya yang dimiliki keluarga ini.

Pertama keluarga dan tim datangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR BPN, Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Lanjut ke Manado di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara.

Setelah itu keluarga berusaha ke kantor Ombusdman karena Ombudsman adalah lembaga negara. Ombudsman berperan melakukan pengawasan, lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur.

Ombudsman Bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lembaga negara seperti ombudsman akan bertindak secara independen tidak memihak. Inilah kerja kerasnya tim dan keluarga Daena Mandar sampai meminta agar di usut ombudsman terkait lahan mereka yang diduga telah di rampas oleh PT. Bhinneka Mancawisata (BMW).

Mengacu aturan dalam, Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah.

Menurut Ahliwaris, yang telah dikuasakan keluarga Daena Mandar dalam hal ini Ibu Ratna Daena menyebutkan,

Sampai saat ini, baik dinas terkait di Pemkab, Kantor ATR/BPN Minahasa Utara telah menjelaskan ke tim media saya dan saya bahwa lahan milik keluarga Daena Mandar yang berada di desa Paputungan kata mereka tidak pernah dipindah tangan kan ke orang lain berdasarkan data kepemilikan di data bes mereka,” Ungkap Ahli waris Daena Mandar ibu Ratna.

Sambungnya lagi, “Kami sangat bersyukur karena dengan usaha dan kerja keras tim saya sehingga lahan kita sudah bisa membayarkan pajak, padahal dari pemerintah desa mereka tidak ingin kami melunasi pajak lahan dan dugaan tidak ingin kami memiliki pajak tersebut ada apa dengan pemerintah desa Paputungan,” Ujar Ratna.

“Saya sebagai pemegang kuasa dari kakak beradik tidak akan berhenti untuk mengambil kembali lahan milik kami sendiri karena sampai sekarang belum pernah lahan tersebut dijual atau sudah diberikan ke siapapun, nyatanya kami sudah mengecek dimulai kantor desa yang mana register kami sesuai sehingga kami memiliki salinan register 222. Folio 78 jadi kalau tidak ada etika baik dari perusahan maka akan kami duduki lahan tersebut,” Ungkap Ahli waris Daena Mandar ibu Ratna.

Terkait, Lahan seluas Hampir 3 hektar yang tercatat kepemilikan Atas nama Daena Mandar Register 222. Folio 78.( Sof jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *