Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat Melakukan Silatirahmi Dengan Masyarakat Bintuni.
Agustus 7, 2022
Bintuni – jurnalpolisi.id
Pertemuan dan Kunjungan kerja yang di lakukan di Jalan Sombo, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Minggu 7 Agustus 2022, Ir Dominggus .A. Urbon (Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat).
Kegitan yang berlangsung itu bertujuan untuk menggalang aspirasi Masyarakat Asli Papua Tentang Pengelolaan Otsus Bagi Orang Asli Papua (OAP) di tanah papua sesuai Undang-Undang no 2 Tahun 2021.
Kata, Urbon, selaku wakil rakyat yang duduk di DPR otsus Provinsi Papua Barat Di kabupaten Teluk Bintuni, saya perlu secara rutin bertemu dengan mereka, demikian Urbon memyanpaikan.
Selain Rutin bertemu Masyarakat di bintuni Lanjut Urbon, Saya juga perlu menyampaikan kepada masyarakat Papua yang ada di Bintuni tentang Sosialisasi Terhadap Implementasi Otsus Tahap dua sesuai amanat undang – undang no 2 Tahun 2021 itu.
Lebih lanjut, Urbon mengungkapkan bahwa, dalam Undang-Undang/ peraturan tersebut bagaimana Masyarakat Adat Orang Asli Papua (OAP) dapat mempersiapakan diri menghadapi Otsus 20 tahun kedepan. Tandasnya
Sehingga melalui otsus tersebut, Orang Asli Papua (OAP) siap Menghadapi tantangan dua puluh tahun kedepan, dengan membangun kemandirian sebagai mitra kerja dengan pemerintahan dan mampu memiliki keberanian untuk memberikan masukan – masukan kepada pemerintah maupun kepada wakil rakyat (kepada saya) terhadap persoalan – persoalan yang di hadapi (OAP) saat ini.
Dengan hadirnya otsus jilid II ini, menurut Urbon, kita bisa menyelesaikan masalah – masalah yang selama ini menjadi persoalan pembangunan di dalam kesejatraan Orang Asli Papua ini yang saya sampaikan kepada mereka. Ketus Urbon.
Ia juga menambakan Bahwa, masalah Otsus saat ini Pemerintah Pusat telah mengatur tentang Masalah Specific Gren dan Block Grand, sehingga Dana Otsus itu telah di kirim kepada setiap Kabupaten Kota masing (Provinsi Pun demikian), yang mana dana Otsus tersebut sudah di Atur Penggunaannya , Pendidikan 35 persen, kesehatan 25 persen, dan untuk infrastruktur sekitar 15 persen.
Sehingga Saat ini tinggal bagaimana implementasi dari setiap pimpinan daerah dan DPRD setempat Dapat Melaksanakan sesuai undang – undang Otsus, dan benar benar dapat di laksanakan dalam rangka mempercepat pembangunan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua itu.
Oleh karna itu lanjut Urbon, Pemerintah harus lebih transparan, Pemerintah harus lebih demokrasi, Pemerintah juga harus Pro rakyat, Pemerintah juga harus mengambil satu keputusan yang akuntabel, sebab kegagalan Otsus bukan ada di tangan rakyat, tetapi ada di tangan parah pemimpin. Tegas Urbon.
Sehingga melalui Otsus harus ada kemitraan dan kerja sama, Ketika pemimpin mengambil kebijakan yang salah wakil rakyat harus menyampaikan kepada pemimpin, sehingga pelaksanaan tugas dan kewajiban, berjalan sesuai dengan amanat undang – undang yang ada.
Ia juga menegaskan bahwa, kegagalan otsus itu terjadi karna, Otsus tidak tepat sasaran, seperti kebijakan, Program, implementasi, Partisipasi, Transparansi, dan akuntabilitas serta demokrasi. Poin poin tersebut tidak berjalan baik sehingga dampak kegagalan otsus itu sering terjadi bagi kesejahteraan Orang Asli Papua, Asas – Asas berkeadilan itu harus di laksanakan. Tutup Urbon.
(Buce JPN)