Viral Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
Pati , jurnalpolisi.id
15 Agustus 2022,Viralnya kasus yang menyebutkan PH alias Banyak warga Desa Alasdowo kecamatan Dukuhseti,menyekap dan memperbudak seks seorang gadis belia mendapat perhatian khusus Polres Pati , hingga kini pelaku yang sempat buron berhasil dibekuk.
Korban adalah seorang bocah gadis sekolah menengah pertama (SMP) inisal NIM berusia 15 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban budak seks.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Diduga korban mengalami kekerasan fisik dan seksual. Bahkan, tubuhnya sangat kurus karena tidak mendapat asupan makanan yang layak.
Dari pemeriksaan dokter, korban mengalami depresi dan hamil empat bulan. Selain itu, korban mengalami infeksi berat pada alat vitalnya.
Saat dievakuasi dari rumah penyekapan di desa Alasdowo Dukuhseti kondisi korban tidak berdaya dan kritis . Korban hingga kini masih dirawat di RSU Soewondo Pati dan menjadi perhatian banyak pihak hingga menteri Sosial Risma Trimaharani pun berkunjung menyambanhinya di rumah sakit tersebut.
Dijelaskan dalam Press Release oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing,SIK,MH,M,Si didampingi Waka Polres KOMPOL Asfauri S.H., M.H.Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang , Kasihumas AKP Pujiati,S.Sos dan jajarannya, bertempat di Gedung SAR MaPolres Pati. Bocah SMP yang menjadi korban masih dalam perawatan di Rumah sakit , ” saat ini korban kondisinya sudah berangsur membaik dengan perawatan intensif di Rumah sakit Soewondo Pati “.
Dijelaskan bahwa Pelaku sempat buron namun berhasil ditangkap, ” setelah tahu kalau dilaporkan pelaku berniat melarikan diri ke Papua, namun berkat kerjasama dengan semua pihak ,Polres Pati berhasil mengamankan tersangka di kepulauan Alor Nusa Tenggara Timur , saat itu Pelaku PH alias banyak menjadi ABK sebuah kapal yang menuju arah Papua” ,ungkap Kapolres.
” Setelah buron beberapa hari pelaku kita amankan dengan perjalanan kapal dari lokasi selama dua hari hingga kini baru sampai Mapolres Pati Langsung Kita adakan Press Release ” imbuhnya .
Dengan kejadian ini Kapolres menghimbau supaya masyarakat mengawasi anaknya terutama dalam ber sosial media karena berawal dari HP kejadian seperti ini sering terjadi. Dan laporkan ke Polisi kalau ada kejadian seperti ini supaya bisa ditangani dengan cepat.
Disebutkan pelaku PH alias Banyak adalah seorang residivis dengan kasus yang sama,bahkan sudah 2 kali masuk bui ,terlibat kasus pencurian juga.
Atas perbuatanya tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 Jo 76 d /ayat 2 UU RI no. 17 th 2016 tentang perlindungan anak,ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak 15 Milyar.
( At )