Unit Reskrim Polsek Suker gerak cepat bekuk pelaku penganiayaan

MUBA-  jurnalpolisi.id

Memed (31) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh setelah beberapa jam kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap Alpian (53) yang juga warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Minggu (07/08/22).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi,Sik,SH,MH. Melalui kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., Mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

Bermula pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang di bawa pelaku yang mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,jelas Vico.

Usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang namun belum sampai korban meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

“Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban didesa Sindang Marga kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin,”Cetus Vico.

Berselang 3 jam dari kejadian Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. Bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut,”Kata Kapolsek.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung (milik korban)”.

Pelaku,mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,Tutup Kapolsek.

[ Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *