Unit II Sat Reskrim Polresta Manado Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Manado

Manado – jurnalpolisi.id

Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 21.40 WITA penyidik pembantu unit II satreskrim Polresta Manado melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut penyerahan tersangka atas nama CT (31) adapun tersangka di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Manado terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Sebelum tersangka diantar ke Kejaksaan Negeri Manado terlebih dahulu dilakukan rapit test dan setelah itu diserah terimakan Kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado. (Humas Polresta Manado)

(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *