Tim JPU, Penyidik Dan Majelis Hakim Periksa TKP Kerangkeng Maut Milik Bupati Langkat Non Aktif.
Agustus 24, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Agenda Pemeriksaan Lapangan kasus kerangkeng maut milik bupatilangkat non aktif
yang melibatkan tersangka anak bupati langkat non aktif di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (23/8/2022) yang awalnya dibuka di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat sekira pukul 09.40 WIB.
Sekira pukul 09.50 WIB Sidang Perkara Penganiayaan, Pengeroyokan dan Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Dewa Perangin-Angin Dkk dengan agenda Pemeriksaan Lapangan diskors dan Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dengan titik kumpul di Polsek Kuala.
Adapun para pihak yang turut hadir dalam Sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut yakni pihak Pengadilan Negeri Stabat yakni Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini SH MHum didampingi Andriansyah SH MHum, Dicky Irvandi SH MHum, Cakra Tona Parhusip SH MHum (masing-masing Hakim Anggota), Muhammad Syahfan SH (Panitera Pengganti), Hezron F Saragih SH MH (Panitera Pengganti) dan para Staff Pengadilan Negeri Stabat lainnya.
Sementara dari pihak Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Teroris Pidum Kejati Sumut yaitu Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat M.Junio Ramandre SH MH, Kasi Barang Bukti & Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Sai Sintong Purba SH, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Langkat yaitu Gery Anderson Gultom SH MH, Kasubsi Pra-Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli SH, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, para Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum serta para Staff Petugas Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Langkat.
Kemudian para Penasehat Hukum Terdakwa antara lain Sangap Surbakti SH MH, Mangapul Silalahi SH dan Poltak Agustinus Sinaga SH.
Dari pihak Kepolisian tampak hadir para Tim Penyidik Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba SH MH, Kompol Sofyan, Kompol Aris Fianto S.Sos (Kabag Ops Polres Langkat), AKP Zul Iskandar Ginting (Kassubbag Bin OPS Polres Langkat), para Personil Pengamanan dari Sabhara Polres Langkat dan SaT Brimob Polda Sumut yang berjumlah 92 personil.
Selain itu hadir juga 2 orang Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara, belasan awak media/Wartawan cetak/online dan elektronik. Selain itu tampak juga masyarakat sekitar yang didominasi perempuan bersemangat menghadiri jalannya Sidang Pemeriksaan Lapangan berkisar kurang lebih 70 orang.
Kemudian, sekira pukul 11.15 WIB seluruh rombongan Peserta Sidang Pemeriksaan
Lapangan tiba di tempat titik kumpul yaitu di Polsek Kuala dan para personil Polisi serta Tim Pengamanan melaksanakan Apel sebelum ke lokasi dipimpin Kabag Ops Polres Langkat Kompol Aris Fianto SSos.
Selanjutnya sekira pukul 11.45 WIB seluruh rombongan peserta sidang Pemeriksaan Lapangan berangkat dari Polsek Kuala dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun dengan rangkaian agenda Sidang Pemeriksaan Lapangan dibuka kembali sekira pukul 12.00 WIB -12.30 WIB yakni memeriksa lokasi Kerangkeng I, dan Kerangkeng II, serta jarak antara kolam dan kandang ayam dari kerangkeng yang sebenarnya semua lokasi tersebut sangat berdekatan. yang tepat berada di belakang rumah bupati langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dilokasi kejadian perkara terlihat jaksa penuntut umum menjelaskan semua lokasi sesuai dakwaan dalam tuntutan. terlihat terus menjelaskan dan menyesuaikan posisi korban saat di pukul
dan jelaskan pula lokasi kereng 1, kereng 2, kamar mandi, dapur dan meja makan yang terletak di depan kereng.
Selain memantau jarak dan kedalaman kolam, jaksa juga menjelaskan jarak antara kandang ayam sesuai keterangan terdakwa dengan jarak kereng.
Penasehat hukum tersangka juga menjelaskan “Dalam keterangannya kepada hakim jika dari situasi kerangkeng ini sudah 600 an orang yang sembuh” Ujarnya
Namun Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan ” jika tidak ada bukti dan fakta medis yg mengatakan mantan rehabilitasi milik bupati langkat non aktif yang sudah sembuh”. katanya
Dilokasi kerangkeng Jaksa Penuntut Umum menjelaskan jika diketahui jarak antara kandang ayam, kolam dan kereng berdekatan dan pasti bisa melihat dan mendengar segala situasi peristiwa hingga timbulnya korban jiwa.
Selanjutan sekira pukul 12.35 WIB-12.40 WIB rombongan sidang lapangan pindah ke lokasi warung depan rumah pribadi bupati langkat non aktif TRP yang pernah dulunya digunakan sebagai tempat keluarga korban menunggu.
Sekira pukul 12.42 WIB- 12.58 WIB Tim masuk kerumah bupati langkat non aktif menuju arah halaman belakang dan melihat dari atas yang lokasinya lebih tinggi ke arah bawah tempat lokasi kerangkeng sambil
Hakim bertanya kepada personil JPU dan PH “Bebas apa tidak akses penghuni kerangkeng naik ke atas”. Ujar Hakim
Jaksa Penuntut Umum langsung menjawab “Tidak…,,karena penghuni rehab di kereng dan digembok jadi tidak bisa keluar”.
Selanjutnya, sekira pukul 13.05 WIB-13.26 WIB rombongan Tim Majelis Hakim, JPU, Pengacara Terdakwa dan pihak keamanan memeriksa Pabrik Kelapa Sawit milik Terbit
Rencana PA.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi kerja para penghuni kerangkeng yang disebut-sebut dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit tersebut tanpa mendapat upah yang layak dan dilokasi pabrik terlihat tidak ada lagi aktivitas karna sudah lama tutup semenjak kasus kerangkeng mencuat kepermukaan.
Sekira pukul 13.28 WIB sidang Pemeriksaan Lapangan selesai dilaksanakan dan
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (24/8/2022) dengan agenda lanjutan Pemeriksaan Saksi.
Humas pengadilan negeri stabat kepada wartawan menjelaskan jika agenda tujuan kegiatan ke lokasi tempat kejadian perkara bertujuan untuk melihat objek-objek perkara sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Ujarnya mengakhiri.
Keseluruhan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Lapangan TKP di ‘Kerangkeng Maut’ milik TRP tersebut
berlangsung dengan aman, kondusif dan tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
SIDANG SEBElUMNYA DI PENGADILAN NEGERI STABAT.
jum’at (12/8/2022)
Saksi Kompol Jama Purba SH MH, menjelaskan bahwa pada saat membuat Berita Acara Pemeriksaan kesaksian Sariandi terkait kematian Sarianto Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersebut diketahui jika peran Dewa Perangin-angin dalam kasus kematian korban Sarianto Ginting teramat besar.
Menurut keterangan saksi-saksi yang kita periksa, pada tanggal 13-14 Juli 2021 tidak ada kontak fisik
Masih di kereng dalam keadaan lemas si Sarianto Ginting ini, ada kasih makan, tetapi obat gak ada,” ujar Jamal
menuturkan dari hasil pemeriksaan lima orang saksi pelapor dihadapan ketua majelis hakim.
Lanjut Jamal, pada tanggal 15 Juli 2021, terdakwa Dewa bersama kawan-kawannya hampiri kerangkeng satu yang dihuni Sarianto Ginting.
“Dewa sempat menanyakan kepada Sarianto, ‘Eh kau kasus sabu kan’, cuma diduga karena jawaban Sarianto tak diterima Dewa, Dewa pun memerintahkan salahsatu rekannya (terdakwa Hendra Surbakti) menyuruh Sarianto bergantung dijiruji besi, dan dipukuli badannya pakai selang,” ujar Jamal.
“Dewa juga memerintahkan Rajisman Ginting alias Rajes melakban mata dan tangan Sarianto. Kemudian Sarianto dibawa ke samping kerangkeng oleh Rajes, disitu ada yang mendengar teriakan pemukulan yang dilakukan oleh Dewa menggunakan kayu balok dan Hendra Surbakti,” ujar Jamal.
“Tak lama kemudian, Dewa memerintah rekannya (Hendra Surbakti) untuk membuka lakban, dan menyuruh Sarianto masuk ke kolam dalam kondisi lemas,” sambungnya.
“Tubuh Sarianto ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kolam,” ujar Sarianto.
Melihat kejadian itu, Dewa Perangin-Angin sempat panik dan memeriksa urat nadi Sarianto Ginting
Dewa pun perintahkan rekannya untuk membawa Sarianto ke klinik di luar kerangkeng. Tak lama Rajisman Ginting alias Rajes mengatakan jika nyawanya sudah tidak ada lagi,” ujar Jamal.
Jamal menambahkan, pada tanggal 9 Februari 2022 pihaknya melakukan gelar perkara, setelah mendapat laporan pada tanggal 2 Februari 2022, karena ada dugaan orang tewas akibat penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
“Tanggal 11 Februari 2022 kita minta ekshumasi, dan kita dapat surat dokter ahli forensik, kesimpulannya matinya korban Sarianto Ginting ini karena ada pendarahan pada kepala sebelah kiri, dll,” ujar Jamal.
Berdasarkan video yang diputar dalam persidangan seluruh penghuni menyatakan bahwa mereka keberatan tinggal di dalam kerangkeng.
Bahkan dari hasil pemeriksaan mendapatkan keterangan bahwa semua penghuni kerangkeng pernah disiksa oleh Dewa perangin-angin.
Dari lokasi kerangkeng Tim penyidik juga menemukan alat bukti untuk penyiksaan dan selang kompresor untuk memukul punggung penghuni kerangkeng.(kaperwil)