Tim ABA Kurambik Polsek Palembayan Polres Agam Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur.

Agam Sumbar –  jurnalpolisi.id

Tim ABA Kurambik Reserse Kriminal Polsek Palembayan Polres Agam berhasil menangkap saudara RS alias Gepeng, (30), pelaku cabul yang merupakan warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.

Pelaku ditangkap di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 17.30 wib.

Penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang sempat kabur itu berlangsung cukup dramatis, dimana tim ABA Kurambik Polsek Palembayan harus bekerja ekstra keras sebelum berhasil meringkusnya.

Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, S.I.K, melalui Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, S.H. saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022), membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, pelaku RS ditangkap karena dilaporkan, telah melakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap korban anak bawah umur.

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 20 Agustus 2022, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban di Mapolsek Palembayan, namun, usai dilaporkan pelaku sempat kabur dari kampung dan menghilang beberapa hari.

Mengetahui hal tersebut, tim ABA Kurambik Polsek Palembayan langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku, hingga mendapatkan informasi yang akurat tentang lokasi pelarian pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku RS dipimpin langsung Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Palembayan Bripka Ronal Alfaros dan personil tim ABA Kurambik Polsek Palembayan yang dibentuk oleh Kapolsek Palembayan khusus untuk penanganan perkara kriminal.

Ditambahkan Iptu. Alfian Marunduri, dari keterangan ibu korban, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga, pasalnya istri pelaku adalah adik kandung dari ibu korban.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui, bahwa ianya sudah sering mencabuli korban yang dilakukan di berbagai lokasi, untuk melancarkan aksi perbuatan cabulnya, pelaku berupaya membujuk korban dengan memberikan uang.

Kapolsek Palembayan mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan ini diduga karena pelaku sering menonton adegan pornografi dan kecanduan, sehingga otak dan pikiran pelaku menjadi rusak, Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Pada Kesempatan yang sama, Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Palembayan, agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

“Dimanapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatan yang ia lakukan,selain itu, pembatasan penggunaan handphone terhadap anak juga sangatlah penting.

Karena, “salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan maupun perbuatan cabul bermula dari kecanduan pornografi yang ia tonton melalui Handphone” pungkasnya.( ANTO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *