SMK AL HIKMAH GANDRUNGMAMGU – Cilacap Di Duga Menahan Ijazah Siswanya Yang Kurang Mampu.
Gandrungmangu jurnalPolisi.id
Kembali wajah dunia pendidikan bangsa ini tercoreng dan tercemar dengan telah terjadinya adanya dugaan penahanan Ijazah oleh pihak SMK AL-HIKMAH GANDRUNGMANGU – Cilacap terhadap siswanya sendiri.
Padahal pemerintah saat ini tidak henti-hentinya mengupayakan secara optimal untuk melakukan perbaikan, pembenahan bahkan penyuntikkan/penambahan Dana Bantuan terhadap dunia pendidikan agar masa depan anak bangsa sebagai generasi penerus bisa tumbuh dan berkembang untuk membawa bangsa dan negara ini menuju masa depan yang lebih baik lagi.
Rabu, 24 Agustus 2022 Media Suara Indonesia bersama rekan lain dari beberapa Media dan Puskominfo wilayah Jawa Tengah melakukan investigasi langsung ke SMK AL – HIKMAH terkait adanya dugaan “penahanan” Ijazah oleh pihak sekolah terhadap siswinya yang berinisial DI dan WHY dikarenakan masih ada tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan masing-masing berkisar Rp. 4.025.000,-
Berawal dari informasi narasumber perihal dugaan “penahanan” Ijazah yang dilakukan pihak sekolah tersebut, Media Suara Indonesia bersama beberapa rekan Media online beserta Salah satu Pengurus Puskominfo wilayah Jawa Tengah langsung menanyakan hal tersebut kepada pihak sekolah yang kebetulan di temui oleh Ibu Rusmiyati selalu Kepala Sekolah SMK AL-HIKMAH – Gandrungmangu.
Sapah Rusmiyati selaku Kepala Sekolah, :
” Bapak-bapak wartawan/journalis yang kami hormati, terimakasih telah berkenan hadir di tempat kami ini, meski sebenarnya kami masih bingung dan tidak faham, ada keperluan dan berita apakah sehingga mau hadir disini ? ” Ucapan pembuka dari Ibu Kepsek saat menyambut kehadiran para awak Media.
Media Suara Indonesia sebelumnya oleh beberapa rekan Media lain telah didaulat untuk menyampaikan dan menanyakan kepada Bu Kepsek langsung terkait dugaan-dugaaan temuan yang telah didaaptkan.
” Begini bu Kepsek… 1. (Pertama) Apakah benar adanya dugaan atau indikasi bahwa saat ini pihak sekolah telah menahan beberapa Ijazah dari siswa/i-nya karena mereka belum mampu melunasi/membayar beberapa tunggakan dan iuran pembayaran-pembayaran lainnya ? ” Tanya Media Suara Indonesia langsung kepada pihak Kepsek.
” Kedua… Atas dasar hukum apakah pihak sekolah menahan Ijazah dari Siswa/i-nya yang telah ikut ujian dan dinyatakan lululs oleh pihak sekolah maupun pihak terkait ? ” Timpak Media Suara Indonesia kembali.
” Ketiga…. Apakah pihak Sekolah tidak tahu atau kurang jelas atau tidak faham atau menyepelekan aturan undang-undang yang dikeluarkan oleh PERMENDIKBUD NO. 75 Pasal 12 TAHUN 2020 tentang ” larangan adanya PUNGUTAN dari pihak sekolah ” (tidak dijelaskan secara terperinci aturan tersebut untuk sekolah negeri atau swasta). ” Tanya Suara Indonesia kembali.
Bu Rusmiyati selaku Kepsek saat mendengar beberapa pertanyaan dari awak media langsung menunjukkan ekspresi wajah yang kurang bersahabat. Dengan sedikit ketus Rusmiyati memberikan jawaban.
” Berita itu tidak benar… kami tidak ada menahan Ijazah dari siswa/i yang telah lulus ujian. Kami hanya “menyimpannya” saja. Dan kami akan berikan setelah siswa/i yang bersangkutan tersebut telah menyelesaikan kekurangan pembayarannya kepada pihak sekolah. ” Kata Rusmiyati lantang.
Jawaban pertama yang diberikan Rusmiyati Kepsek SMK Al-Hikmah – Gandrungmangu, spontan membuat seluruh awak media garuk-garuk kepala yang tidak gatal.
Bersambung…… (Red)