SILATURAHMI JAKSA AGUNG DAN KETUA DK OJKDALAM RANGKA PENGUATAN KELEMBAGAAN
Jakarta – jurnalpolisi.id
Kamis 04 Agustus 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaran.
Hadir dari Komisioner OJK yaitu Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena, Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Plt. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Imansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DK OJK menyampaikan bahwa silaturahmi ini dalam rangka pengenalan komisioner baru karena baru dilantik 2 (dua) minggu lalu. Ketua DK OJK juga menyampaikan, ke depan akan dilakukan penguatan antar lembaga, dalam hal ini saling tukar informasi, adanya Focus Group Discussion (FGD) dan workshop bersama serta melakukan pengawasan kolaborasi, dan harapannya dalah sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang telah terjalin baik agar ditingkatkan di masa mendatang.
Selanjutnya, Jaksa Agung berterima kasih telah berkunjung dengan jajarannya dan menyampaikan bahwa di era kepemimpinannya, semua sangat terbuka dan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik terutama dalam hal pengungkapan perkara PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. ASABRI.
Jaksa Agung mengharapkan keterbukaan informasi penting dan hasil pengawasan dari OJK sangat penting diberikan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk dapat dikomunikasikan bersama dalam rangka pencegahan dan penindakan, dimana ketika menemukan hasil pengawasan yang tidak baik atau buruk tetapi dibiarkan terus-menerus, maka akan menimbulkan distrust bagi industri keuangan dalam maupun luar negeri sehingga diperlukan adanya efek jera yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan, hasil pengawasan itu harus ada tindak lanjutnya.
“Kerja sama kita yang telah terjalin baik ini, saya mengucapkan terima kasih karena sudah banyak membantu dalam hal memberikan barang bukti berupa surat-surat, laporan-laporan terkait perkara yang diminta, dan yang terpenting adalah memberikan ahli dari OJK dalam hal transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan,” ujar Jaksa Agung.
Ketua DK OJK mengharapkan adanya kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terutama karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud). Maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pengguna jasa keuangan, di Bidang Datun memiliki kewenangan dalam hal membubarkan perusahaan sehingga akan menjadi sangat simultan jika koordinasi dan kolaborasi dilaksanakan ke depannya.
Kemudian di bidang Datun juga memiliki kewenangan dalam hal pendampingan pengadaan barang dan jasa yang ada di OJK, memberikan legal opinion, legal audit terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh OJK. Harapan kedepannya, industri keuangan nasional dan global dapat berjalan dengan baik dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Dengan adanya penanganan kasus-kasus di pasar modal oleh Kejaksaan seperti PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. ASABRI, dan kasus lain yang dapat memengaruhi dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal baik nasional maupun internasional.
Ketua DK OJK menekankan kedepan perlu dilakukan early warning system sebagai produk pencegahan yang bisa mengeliminir kerugian yang semakin besar dengan cara melakukan kolaborasi pengawasan bersama. Jaksa Agung mengharapkan adanya suatu kerja sama di bidang pendidikan yang secara berlanjut sehingga ada mindset bersama di dalam menangani suatu perkara bahkan menawarkan Jaksa-Jaksa yang potensial untuk dipekerjakan di OJK dalam rangka penguatan kelembagaan OJK, mempermudah koordinasi dan komunikasi untuk saling menguatkan kelembagaan.
Kunjungan silaturahmi Jaksa Agung dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1) ( S)
Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUMDr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]