Sat Reskrim Polres Cimahi Ringkus Dua Pelaku Judi Online di Padalarang
Cimahi – jurnalpolisi.id
Dua pelaku kas jurnalpus judi online di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diringkus oleh Sat Reskrim Polres Cimahi.
Dua pelaku kasus judi online ini mengoperasikan website dengan nama 888fajartoto.com.
Para pelaku mengoperasikan situs judi online tersebut dari wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 malam.
“Kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB, tempat kejadian perkara di Padalarang,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat (26/8/2022)
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kegiatan judi online merupakan mata pencaharian utama mereka.
Para pelaku juga giat mempromosikan situs judi online yang mereka kelola serta mencari orang lain untuk ikut permainan togel melalui laman 888fajartoto.com.
“Tersangka dalam pengakuannya, menyebut bahwa dirinya baru melakukan aksi judi online ini baru enam bulan,” ungkap Akbp Imron Ermawan.