Sat lantas dan Polsek indrapura Pasang spanduk tentang larangan knalpot blong

Batubara- jurnalpolisi,id

KaPos Lantas Polsek Indrapura AIPTU E. Joko Susilo, beserta Anggota melaksanakan Pemasangan Spanduk himbauan kepada Masyarakat tentang Larangan penggunaan knalpot Blong. Pada Kamis sore (04/08/2022) di sekitar Jalinsum Kuala Tanjung sampai ke Jalinsum Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih. Kab, batu bara.

AIPTU E. Joko Susilo menjelaskan ,
Pemasangan spanduk himbauan Larangan kepada Masyarakat baik sebagai pengendara Sepeda Motor dan Pengandara Kendaraan Mobil Pribadi Roda 4 , yang menggunakan Knalpot Blong / Racing pada Kendaraannya agar tidak membuat kebisingan/ Membuat Tidak nyaman pengendara lain di jalan raya.

Lanjutnya, Himbauan Larangan ini juga di tujukan kepada Masyarakat sebagai Pelaku Usaha / Bengkel yang menjual dan memasang kenalpot Blong / Racing pada Kendaraan orang lain di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Tambahnya, beberapa tempat yang Strategis, dapat di baca oleh Masyarakat ketika berkendara , telah di pasang Spanduk himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Blong yakni, Jalinsum Simpang Kuala Tanjung , Jalan Acces Road Inalum tepatnya di simpang perumahan Tanjung Gading , Jalinsum Kota Indrapura Tepatnya di samping Kantor Gerai Samsat Indrapura juga Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah Indrapura

Selanjutnya di harapkan agar Tercipta situasi arus Lalu Lintas berjalan aman dan lancar disepanjang Jalinsum. Pengguna jalan dapat mentaati serta dapat mengetahui aturan dan peraturan  berlalu Lintas. Tutup Kapos Lantas Polsek Indrapura AIPTU E. Joko Susilo.

(Zul marpaung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *