Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Tual, Kajati Maluku’: Harus Asesmen

Kota Tual  – jurnalpolisi.id

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (Napza) merupakam ancaman bagi generasi muda bangsa. Hal itu haruslah menjadi perhatian serius untuk segera ditangani oleh para pemangku kepentingan.

Untuk itu saat melaksanakan kunjunganya yang terakhir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku`Undang Mogopal S.H.,M.H secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Namza di Ngadi, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Provinsi Maluku

“Trima kasih kepada para rekan-rekan, karena dihari ini kami telah meresmikan tempat Rehabilitasi Napza Adhyaksa, yang berkedudukan di Kota Tual,”sebut Kajati Maluku, Undang Mugopal S.H.,M.H, Senin (15/08)

Akan tetapi Kajati yang didampingi langsung Walikota Tual Adam Rahayaan serta Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun bahwa tempat rehabilitasi Namza bukan sebatas masyarakat Tual atau Maluku Tenggara (Malra), tetapi semua yang bisa direhap disini, asalkan memenuhi syarat

“Nah syaratnya adalah, hurus dilakukan Asesmen oleh instansi terkait. Bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pengguna atau korban Narkoba. Bukan pengedartau para bandar”tambah Kajati

Syarat yang kedua, menurut orang nomor satu di Kejaksaan Maluku tersebut bahwa haruslah juga atas persetujuan dari yang bersangkutan

“Mau tidak dia di rehap, nah kita tawarkan, agar bisa direhap di Kota Tual yang baru saja kita resmikan,”urainya

Selain itu berdasarkan hasil rilis dari Jurnal Polisi.id bahwa di Maluku saat ini, Kota Tual termasuk tempat rehabilitasi Namza yang pertama kalinya, menyusul Kabupaten Maluku Tenggah (Masohi) yang akan diresmikan pada Selasa`16 Agustus 2022

Kembali ditempat yang sama, kata Kajati Undang Mugopal kalau Asesmen juga harus mendapatkan dukungan penuh dari Walikota Tual dan juga Bupati Malra

Terkait dengan jumlah yang sedianya akan menempati tempat rehabilitasi Undang menambahkan kalau tentunya, harus berdasarkan pada kapasitas, dan jika kapasitasnya sudah tidak memungkinkan akan direhap pada rumah rehabilitasi yang lain.

“Seperti yang akan kita resmikan pada keesokan harinya (Masohi),”sebut Mugopal saat dilakukan Press rilis dihadapan sejumlah Forkopimda yang hadir

Menurutnya bahwa saat ini i Provinsi Malukuakan terdapat dua (2) tempat rehabilitasi. Satunya Kota Tual, dan di Masohi

Sementara itu Walikota Tual, Adam Rahayaan dalam arahanya menyampaikan kalau Rumah Rehabilitasi ini, juga dilakukan dalam rangka penghematan anggaran/biaya para pengguna, yang selama ini direhabilitasi di Makazar atau di Lido Jawa Barat

Kemudian terkait dengan peran, tugas serta fungsi-fungsi lembaga sangat diperlukan. Dan saat ini katanya ada 4 fungsi tugas yang harus dilakukan

1. Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan mental dan persiapan keahlian, serta ketrampilan kerja yang mandiri
2. Dinas Kesehatan, bertugas untuk menjaga dan merawat kesehatan para korban pengguna Narkoba
3. Dinas Pemuda dan Olahraga, bertugas menbentuk kesehatan jasmani
4. Kejaksaan, melakukan penyuluhan untuk membentuk kesadaran hukum yang tinggi, guna menghindari segala bentuk kejatahatan, dan tidak.mengulangi lagi perbuatan yang sama

“Saya berharap kedepan kiranya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara kasus penyalahgunaan Narkotika, sehingga para pengguna tidak hanya diberikan efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,”ucap Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag

Turut hadir pada pelaksanaan peresmian tempat Rehabilutasi Namza Kota Tual, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K Dandim 1503/Tual Letkol Inf Arfa Yudha Prasetia, Danlanal Kolonel Laut (P) Indra Dharma Mtr (Hanla) Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syahrifudin Borut, S.E, Danlanud D.Dumatubun Langgur P. S Ka DPL Letda Kal. Heru Kurniawan yang diwakilkan, dan Sekda Kota Tual, Ahmad Yani Renuat S.Sos.,M.Si beserta para pimpinan OPD Kota Tual

Usai melakukan pengresmian yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Undang Mugopal, rombonganlangsung kembali ke bandara, untuk selanjutnya kembali ke Ambom

Publist By : Joni Melky P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *