Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino di Kelurahan Batu Bersurat

KAMPAR BATU BERSURAT – jurnalpolisi.id

Polres Kampar beserta jajaran serius sikat habis segala bentuk perjudian baik online maupun ofline. Setelah sebelumnya Polsek Tambang mengungkap kasus perjudian online jenis Higgs Domino, kemudian disusul oleh Polsek XIII Koto Kampar yang juga berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis game Higss Domino.

Polsek XIII Koto Kampar meringkus pelaku jual beli (Agen) Chip judi online Higgs Domino di warung milik Bulle di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Kampar, Sabtu, (20/8/22), sekira pukul 14.30 WIB.

Agen judi online Higgs Domino yang diamankan aparat kepolisian tersebut, yakni BDW alias Bulle (28), pemilik warung, di kelurahan Batu Bersurat, kecamatan XIII Koto Kampar, kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa 1 (satu) HP warna putih krem merk REDMI 6A yang digunakan untuk proses jual beli chip, dan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Pengungkapan kasus ini bermula, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game online Higgs Domino kepada para pemain judi online Higgs Domino.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Ferry Curie Ambarita, SH melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Kanit Reskrim beserta team opsnal langsung ke TKP, dan kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki laki inisial BDW alias Bulle yang berperan sebagai bandar chip dengan BB 1 (satu) HP merk REDMI 6A warna putih krem yang digunakan untuk proses jual beli chip permainan Higgs Domino, serta uang tunai sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp.65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku, kemudian pemain yang membeli chip memainkannya di aplikasi Game Higgs Domino di handphonenya untuk mengharapkan untung untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya. Dan jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebanyak 1B dibawah harga penjualan, dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang atau habis.

Dari pengakuan pelaku, dia mengaku melakukan jual beli chip tersebut sudah 2 tahun dengan keuntungan perhari antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Sudiyanto, SH membenarkan penangkapan agen/bandar Chip Higgs Domino tersebut.

“Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke polsek XIII Koto Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakakan melanggar Pasal 303 K.U.H.Pidana,” ujar Kapolsek.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *